Kejari Batam setor Rp134 juta hasil lelang ke kas negara

Senin, 24 Agustus 2026 10:56 WIB

Image Print

Salah satu pemenang dari Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Badan Pemulihan Aset Tahun 2026 yang diselenggarakan Kejari Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Kejari Batam)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah menyetorkan Rp134,1 juta ke kas negara dari hasil pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Badan Pemulihan Aset 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan, hingga saat ini total hasil lelang yang telah dilunasi peserta dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp134.168.000.

“Jumlah yang sudah dilunasi peserta dan disetorkan ke kas negara sampai saat ini Rp134.168.000,” kata Gustian saat dihubungi di Batam, Senin.

Ia menjelaskan, lelang tersebut mencakup barang rampasan dari 23 lot. Dari jumlah tersebut, 22 lot diikuti peserta lelang, sementara satu lot tidak laku.

“Dari 23 lot yang dilelang, 22 lot diikuti peserta dan satu lot tidak laku,” ujarnya.

Namun, tidak seluruh peserta yang memenangkan lelang melakukan pelunasan. Tercatat sebanyak 20 lot telah dilunasi peserta, sedangkan dua lot lainnya tidak dilunasi.

Gustian mengatakan, barang-barang yang dilelang berasal dari 23 perkara yang ditangani Kejari Batam. Perkara tersebut meliputi narkotika, pencurian, penipuan, pornografi, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Kejari Batam catat hasil lelang barang rampasan capai hingga Rp141,34 juta

Lelang tersebut mencakup 16 unit sepeda motor dan 15 unit handphone.

Proses lelang juga mendapat antusiasme masyarakat. Sebanyak 46 orang mengikuti tahap pemberian penjelasan atau aanwijzing, sedangkan peserta yang melakukan penawaran mencapai 88 orang.

Gustian menjelaskan, hasil lelang dari barang yang telah dilunasi kemudian disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

“Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang melakukan pelunasan, kemudian uang tersebut disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Adapun pengecekan barang lelang dilaksanakan pada 27 Juli hingga 10 Agustus 2026, sedangkan batas akhir penawaran ditetapkan pada 11 Agustus 2026.

Barang yang dilelang merupakan bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Badan Pemulihan Aset Tahun 2026.

Baca juga: Pemkot Batam kumpulkan Rp2,3 M untuk donasi korban gempa NTT

Pewarta : Amandine Nadja
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.