asiawebawards.com
  • 2026-07-20 18:10:00 +0000 UTC

    Jul 20, 2026

    Kejanggalan di Kasus Ijazah Jokowi: Tantangan Kubu Roy Suryo Tak Dijawab oleh Hakim Praperadilan

    Selasa, 21 Juli 2026, 01:10 WIB

    Warta Ekonomi, Jakarta -

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan usai menolak permohonan praperadilan kedua dari Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain karena putusannya, mereka juga disoroti karena hakim dinilai tidak menjawab substansi utama yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

    Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan pihaknya sejak awal tidak mempermasalahkan aspek administratif maupun waktu pengajuan praperadilan. Fokus permohonan justru diarahkan untuk menguji apakah penyidik kepolisian telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti ketika menetapkan status tersangka ke Roy Suryo.

    Baca Juga: Viral Pengakuan Jokowi Terkait Ijazah Miliknya Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan UGM

    "Yang kami tantang sebenarnya adalah apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy. Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi," tegas Refly, dikutip Selasa (21/7/2026).

    Menurut Refly, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai hakim justru lebih banyak membahas persoalan waktu pengajuan permohonan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.

    "Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum. Karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.

    Meski demikian, ahli hukum tersebut menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

    "Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai," kata Refly Harun usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

    Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah masuk ke tahap persidangan, bahkan dinilai sebagai upaya menunda proses pemeriksaan perkara.

    Baca Juga: Adu Kasus Ijazah Milik Roy Suryo dengan Jokowi: Ngapain Persoalkan Orang yang Bukan Pejabat?

    Dengan putusan tersebut, status tersangka mantan menteri itu tetap dinyatakan sah dan proses persidangan perkara pokok akan terus berlanjut sesuai agenda pengadilan.

    Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

    Penulis: Aldi Ginastiar
    Editor: Aldi Ginastiar

    2026-07-20 18:10:00 +0000 UTC