Sebelumnya, Kejagung juga memaparkan hasil rapat koordinasi terkait penanganan perkara Febrie Adriansyah. Rapat tersebut dihadiri sejumlah lembaga dan pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
"Pada rapat koordinasi tadi dihadiri oleh tim dari Kortas yang langsung hadir, Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok. Kemudian dihadiri juga dari Komisi Kejaksaan, dari KPK, kemudian hadir juga dari tim 9, dan hadir juga Jampidsus beserta jajaran," ujar Rudi.
Dari rapat tersebut, Tim 9 disebut telah berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Tim juga meminta koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan yaitu ada beberapa yang pertama bahwa dalam proses penanganan perkara, tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Kemudian juga telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi," sambung dia.
Rudi menambahkan, Komisi Kejaksaan turut melakukan monitoring dalam proses tersebut sebagai bagian dari pemenuhan akuntabilitas informasi publik. Tim penyidik juga disebut telah menjalankan proses penyidikan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tim penyidik juga telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi.
Hasil rapat koordinasi juga menyepakati sangkaan terhadap Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya, DR dan NH, mencakup tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," papar dia.