Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menyatakan siap mengawal program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dikutip dari keterangan resmi, kesiapan itu dituangkan melalui penandatanganan dua perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.
PKS pertama ditandatangani antara Jamintel Reda Manthovani dengan Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tentang Pengawalan dan Pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan, PKS kedua ditandatangani antara Jamdatun Narendra Jatna dengan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kejagung untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemenkes.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.
Hal tersebut menjadi penting mengingat sektor kesehatan memiliki peran vital bagi masyarakat, dengan cakupan program yang luas, kompleksitas pelaksanaan serta tingginya ekspektasi publik.
"Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata," ujarnya.
Senada dengan Reda, Jamdatun Narendra Jatna juga menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.
Menurutnya, perubahan dari layanan kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit untuk mengatasi kekurangan tenaga spesialis hingga program Cek Kesehatan Gratis (CKG) membawa peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dikelola sejak awal.
Salah satu contoh yang ia soroti adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.
Narendra menilai digitalisasi kesehatan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola mengenai akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif.
Oleh karena itu, aspek hukum perlu diperhatikan sejak tahap perancangan untuk membangun digital trust dan memastikan good policy ditopang good governance.
"JPN (Jaksa Pengacara Negara) harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal," ucapnya.
Melalui kedua kerja sama tersebut, Kejaksaan dan Kemenkes diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia.
Baca juga: Datangi Kejagung, BGN bahas pendampingan hukum hingga kerja sama
Baca juga: Kejagung-Abpednas perkuat kerja sama kawal dana desa dan MBG
Baca juga: Kejagung-Kementerian PKP kerja sama dalam program penyediaan lahan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.