Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Don Ritto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membeberkan salah satu perusahaan yang disegel yakni Tribakti di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

"Kalau enggak salah perusahaan Tribakti, dari tersangka DR," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan penyitaan itu telah dilakukan penyidik sebelum resmi melimpahkan para tersangka dan alat bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.

"Sudah lama kok dan itu termasuk yang disita, nanti di persidangan ya. Ada beberapa nanti saja dicek. Di sekitar SCBD ada beberapa," tuturnya.

Pilihan Redaksi

  • Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok
  • Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung
  • 7 Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto Tangani Kasus di Kejagung

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)