AKURAT.CO Kasus video asusila bertajuk “A Day in My Life” yang melibatkan dua pria di Kabupaten Bogor menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan dua pemeran video tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan video yang viral itu merupakan salah satu dari sekitar 20 konten yang diproduksi kedua tersangka sejak Juli 2026. Konten tersebut disebut disebarkan melalui media sosial dan dijual dengan sistem akses berbayar.
Di tengah kasus tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana Islam memandang hubungan atau pacaran antara sesama laki-laki.
Dalam perspektif Islam, hubungan seksual antara sesama laki-laki merupakan perbuatan yang dilarang. Dasar pembahasannya antara lain terdapat dalam kisah kaum Nabi Luth yang disebut dalam sejumlah ayat Al-Qur'an.
Baca Juga: Dukung Gaya Hidup Sehat dari Rumah, AQUA Elektronik Gelar Promo AQUA Healthy Living Bertabur Hadiah
Allah SWT berfirman dalam QS Al-A'raf ayat 80-81:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Lut ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.’”
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan utama para ulama ketika membahas larangan perilaku seksual sesama laki-laki.
Namun, terdapat hal penting yang perlu dibedakan. Dalam pembahasan keislaman, ketertarikan kepada sesama jenis tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan seksual. Hukum fikih terutama berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan, sementara munculnya lintasan hati atau dorongan yang tidak diwujudkan dalam tindakan memiliki pembahasan tersendiri.
Karena itu, ketika berbicara mengenai “pacaran sesama jenis”, persoalannya tidak hanya terletak pada label hubungan, tetapi juga pada bentuk interaksi yang dilakukan di dalamnya.
Islam memberikan batasan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, terlebih lagi dalam hubungan yang mengarah pada perbuatan seksual di luar pernikahan. Prinsip penjagaan kehormatan, kesucian diri, dan pengendalian syahwat juga berlaku dalam hubungan sesama jenis.
Jika hubungan tersebut diwujudkan dalam aktivitas seksual, maka perbuatannya masuk dalam kategori yang dilarang menurut fikih Islam. Al-Qur'an menyebut perilaku seksual kaum Nabi Luth sebagai fahisyah atau perbuatan keji.