Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi ancaman serius. Peringatan mengenai musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan cuaca. Di balik setiap titik api terdapat persoalan tata kelola: bagaimana bentang alam dikelola, bagaimana izin diberikan, bagaimana ekosistem rentan dilindungi, dan sejauh mana kewajiban pemegang izin dijalankan.
Di Riau, persoalan ini menjadi semakin penting karena sekitar 4,9 juta hektare lahan gambut memiliki fungsi ekologis dan penyimpanan karbon yang sangat penting. Ketika tata airnya terganggu—termasuk akibat kanal drainase—gambut menjadi lebih kering dan rentan terbakar.
Karena itu, ketika kebakaran terjadi berulang kali, tindakan tidak cukup berhenti pada siapa yang menyalakan api. Namun, juga mengapa kawasan tersebut rentan terbakar, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, dan apakah pengelolaannya telah mempertimbangkan daya dukung serta kerentanan ekologis kawasan.
Karhutla bukan semata persoalan kebakaran. Ia adalah persoalan tata kelola lingkungan yang dampaknya menjalar hingga ke ruang hidup satwa.
Api yang Membakar Ruang Hidup
Bagi satwa liar, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Hutan adalah tempat mencari makan, mendapatkan air, berlindung, berkembang biak dan berpindah tempat. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya vegetasi, tetapi juga fungsi habitat yang menopang kehidupan satwa.
Orangutan, gajah sumatra, harimau sumatra, tapir, beruang madu, siamang, bekantan, badak sumatra, dan satwa lainnya kehilangan sumber makanan, tempat berlindung, ruang reproduksi, serta jalur pergerakan.
Karena itu, padamnya api tidak berarti persoalan selesai. Api dapat padam dalam hitungan minggu, tetapi kehilangan fungsi habitat dapat berlangsung bertahun-tahun.
Jika kebakaran berulang sebelum ekosistem pulih, tekanan terhadap satwa semakin besar: sumber makanan berkurang, tempat berlindung menyusut, dan ruang gerak terbatas. Pada akhirnya, populasi kehilangan kemampuan untuk pulih secara alami.
Kepunahan Dimulai Jauh Sebelum Individu Terakhir Mati
Ancaman kepunahan sering kali baru terlihat ketika satwa mati atau jumlah yang tersisa sangat sedikit. Padahal, prosesnya dimulai jauh lebih awal, yakni ketika habitat menyusut, sumber makanan berkurang, tempat reproduksi rusak, dan konektivitas antarhabitat terputus.
Fragmentasi akibat jalan, aktivitas perusahaan perkebunan, aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, perluasan permukiman dan penggunaan lahan lainnya membuat habitat semakin terisolasi. Ketika kawasan yang telah terfragmentasi itu kembali terbakar, dampaknya menjadi berlipat: api mempersempit habitat sekaligus memutus hubungan antarhabitat yang tersisa.
Fragmentasi dan kebakaran menjadi dua tekanan yang saling memperkuat. Satwa semakin sulit memperoleh makanan, mencari pasangan, berkembang biak dan berpindah. Karena itu, ukuran dampak karhutla tidak cukup hanya dengan menghitung berapa ekor satwa yang mati setelah api padam. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak populasi yang kehilangan kemampuan untuk bertahan dan berkembang biak?
Sebab, kepunahan tidak dimulai ketika individu terakhir mati. Kepunahan dimulai ketika sebuah populasi perlahan kehilangan habitat, sumber pangan, ruang reproduksi dan konektivitas.
Ketika Satwa Kehilangan Habitat, Konflik Meningkat
Hilangnya habitat juga memaksa satwa mencari ruang baru. Satwa yang kehilangan makanan dan tempat berlindung dapat bergerak menuju perkebunan, ladang atau permukiman. Konflik manusia dan satwa pun meningkat.
Namun, konflik sering dibaca secara terbalik. Satwa dianggap memasuki ruang manusia. Padahal persoalannya bisa jadi manusia yang telah mempersempit ruang hidup satwa tersebut.
Karena itu, menangkap, memindahkan atau menyelamatkan individu satwa saja tidak cukup. Tanpa perlindungan habitat dan pemulihan ekosistem, satwa akan terus kehilangan ruang hidup dan konflik akan terus berulang.
Setelah Api Padam, Pertanggungjawaban Tidak Boleh Padam
Jika karhutla menghancurkan habitat dan mengancam populasi satwa, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Ketika kebakaran terjadi di wilayah yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan pemegang izin, pemeriksaan harus melihat lebih jauh: kondisi ekologis kawasan, tata air gambut, kanal drainase, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, dan pola pengelolaan yang mungkin meningkatkan kerentanan kawasan.
Prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menegaskan pentingnya melihat pertanggungjawaban atas risiko, serta kerusakan dan dampak lingkungan. Bukan semata mencari siapa yang menyalakan api.
Sebab, sebuah kawasan yang terbakar memiliki sejarah tata kelola: ada perizinan, kondisi ekologis, pola pengelolaan dan kewajiban yang harus diperiksa.
Bukan Sekadar Asal Titik Api
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk mengendalikan dampak kebakaran dan penggunaan lahan. Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, misalnya, mengatur pelepasan atau pembatalan HGU dan Hak Pakai pada lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar. Namun, setelah hampir satu dekade, pertanyaan mengenai sejauh mana instrumen tersebut benar-benar diterapkan tetap relevan.
Begitu pula dengan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengawasan dan sanksi administratif. Efektivitasnya harus terlihat di lapangan: setiap kebakaran di wilayah usaha harus jelas lokasinya, pemegang izinnya, hasil pemeriksaannya, pelanggarannya, implementasi sanksi yang diberikan dan tindak lanjut pemulihannya.
Pertanyaannya: apakah hukum benar-benar bekerja untuk mencegah kebakaran berulang, atau baru bekerja setelah kerusakan terjadi?
Menyelamatkan Satwa
Menyelamatkan satwa yang terluka, melakukan evakuasi, rehabilitasi dan pelepasliaran tetap penting. Namun, konservasi tidak boleh berhenti pada penyelamatan individu.
Apa artinya menyelamatkan satwa jika habitatnya masih terbakar? Apa artinya merehabilitasi satwa jika makanan dan tempat perlindungannya terus hilang? Dan apa artinya menyelamatkan individu jika populasi di alam terus terfragmentasi dan kehilangan ruang untuk berkembang biak?
Menyelamatkan satwa tanpa melindungi habitatnya ibarat menyelamatkan penumpang, sementara kapal yang ditumpanginya terus bocor.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla harus diukur lebih jauh dari sekadar luas lahan yang berhasil dipadamkan. Yang harus dilihat adalah apakah fungsi habitat pulih, koridor satwa tetap tersambung, sumber makanan dan air tersedia, ruang reproduksi terlindungi dan populasi memiliki peluang bertahan dalam jangka panjang.
Jangan Terus Berulang
Karhutla 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara negara memandang kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah tidak cukup hanya meningkatkan kapasitas pemadaman.
Setiap kebakaran di wilayah berizin harus diperiksa secara transparan, pemegang izin diuji kepatuhannya, pelanggaran dikenai sanksi, kerusakan dipulihkan dan kawasan yang secara ekologis rentan dievaluasi kembali kesesuaian pengelolaannya.
Sebab, ketika kebakaran terjadi berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya tutupan hutan. Yang dipertaruhkan adalah masa depan populasi satwa, keberlanjutan ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, kita tidak boleh hanya menghitung titik panas, luas kebakaran, atau hektare yang berhasil dipadamkan. Kita harus mulai menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang, habitat yang terputus, populasi yang tertekan, konflik satwa yang akan muncul dan generasi satwa yang kehilangan kesempatan untuk berkembang biak dan pulih.
Api memang dapat dipadamkan. Tetapi kehilangan habitat tidak selesai ketika asap menghilang. Populasi tidak serta-merta pulih ketika bara terakhir padam. Dan kepunahan tidak menunggu sampai individu terakhir mati untuk dimulai.
Yang terbakar bukan hanya hutan. Yang terbakar adalah ruang hidup, yang tertekan bukan hanya satwa, tetapi populasi. Pertaruhannya bukan hanya hari ini, melainkan kesempatan kita untuk mencegah kepunahan di masa depan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.