Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi dan Komunikasi terkait Permasalahan Hak Asasi Manusia Masyarakat Terdampak Zona Merah Eks Pertamina sebagai upaya memperkuat sinergi antar pihak dalam mencari penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Tim Penanganan Dugaan Permasalahan HAM Kanwil Kementerian HAM Jambi, Wali Kota Jambi, perwakilan Field Pertamina, Ketua Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, serta perwakilan masyarakat terdampak Zona Merah Jambi.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh pihak yang hadir dalam membahas persoalan Zona Merah Eks Pertamina. Meskipun ATR/BPN Kota Jambi dan KPKNL Jambi belum dapat hadir, pembahasan tetap dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM), kejelasan dasar penetapan Zona Merah, serta dampak yang dirasakan terhadap kepastian hak kepemilikan tanah. Masyarakat berharap permasalahan ini dapat memperoleh penyelesaian yang adil dengan tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Jambi menyampaikan bahwa berbagai koordinasi telah dilakukan dengan instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat. Namun, penyelesaian permasalahan masih membutuhkan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan bidang masing-masing.
Sementara itu, perwakilan Pertamina menyampaikan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan permasalahan Zona Merah dan berkomitmen untuk mendukung proses komunikasi bersama para pihak. Pertamina juga menyampaikan bahwa informasi terkait permasalahan tanah eks Pertamina telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Jambi.
Dalam tindak lanjut pembahasan, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia bersama Tim Penanganan Dugaan Permasalahan HAM Kanwil Kementerian HAM Jambi melakukan pencermatan terhadap berbagai informasi dan aspirasi yang disampaikan sebagai bagian dari proses penanganan berbasis HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menegaskan pentingnya penyusunan peta tunggal Zona Merah untuk memastikan kejelasan data, batas wilayah, serta objek permasalahan. Langkah tersebut diperlukan guna memberikan kepastian informasi dan mencegah terjadinya perbedaan data antar pihak.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian HAM Jambi akan melaksanakan koordinasi lanjutan dengan melibatkan ATR/BPN Kota Jambi dan KPKNL Jambi untuk memperoleh klarifikasi terkait data, peta, status, serta kewenangan atas objek permasalahan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Kanwil Kementerian HAM Jambi berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan Zona Merah Eks Pertamina dengan mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat terdampak.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.