Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat strategi pendaftaran merek dukung komersialisasi UMKM

Jumat, 16 Oktober 2026 18:58 WIB

Image Print

Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat strategi pendaftaran merek-komersialisasi UMKM. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memperkuat strategi pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui benchmarking ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kepri), guna meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng Laila Rahmawati saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Jumat mengatakan bahwa dirinya bersama tim melakukan koordinasi dan pertukaran pengalaman di Batam, Jumat untuk menggali praktik baik dalam pelindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual (KI).

"Dalam koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada strategi peningkatan pendaftaran merek bagi UMKM yang memiliki produk unggulan dan potensi ekonomi," katanya.

Upaya itu mencakup perluasan sosialisasi, peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan merek, serta penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi yang membidangi UMKM, koperasi dan perdagangan, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Selain pendaftaran, benchmarking juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan pelindungan KI dengan program pemberdayaan UMKM, mulai dari penguatan identitas dan kualitas produk, pengemasan, pemasaran hingga perluasan akses pasar.

Merek terdaftar tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan pembeda produk, tetapi juga sebagai aset tidak berwujud yang dapat memperkuat reputasi, membangun kepercayaan konsumen, dan meningkatkan daya saing usaha.

Pembahasan turut mencakup strategi komersialisasi KI melalui pengembangan jejaring usaha, kemitraan dengan industri dan distributor, pemanfaatan platform perdagangan digital, serta kerja sama komersial, termasuk pemberian izin penggunaan merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan pendaftaran merek perlu diikuti pembinaan berkelanjutan agar pelindungan hukum yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.

“Pendaftaran merek bukan sekadar memberikan pelindungan hukum terhadap identitas produk, tetapi juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing UMKM. Karena itu, kami mendorong agar fasilitasi pendaftaran merek diikuti dengan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan,” kata Hajrianor.

Menurut dia, merek yang telah terdaftar perlu dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk memperluas pasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hajrianor berharap hasil pertukaran pengalaman tersebut menjadi bahan bagi Kanwil Kemenkum Kalteng untuk menyusun strategi yang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, antara lain melalui pemetaan UMKM dan produk unggulan, fasilitasi pendaftaran merek, serta pendampingan lanjutan bagi pemilik merek terdaftar.

Upaya itu juga akan didukung inovasi layanan SIM-B (Sama Itah Majah Barami), yakni layanan konsultasi dan pendampingan langsung bagi pelaku usaha, pelaku seni, serta masyarakat yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong terbentuknya ekosistem KI yang menghubungkan pelindungan hukum dengan pengembangan usaha dan perluasan pasar.

"Dengan demikian, pendaftaran merek diharapkan tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari strategi meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat daya saing UMKM, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah," katanya.

Baca juga: Kemenkum Kalteng perdalam strategi penegakan KI Indonesia-Denmark

Baca juga: Pemkab Kotim gandeng Kemenkum Kalteng harmonisasi tiga regulasi daerah

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasikan Raperbup Barito Utara

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.