Kanwil Kemenkum Kalteng-Pemkab Gumas harmonisasi dua raperda
Kamis, 10 September 2026 17:31 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng-Pemkab Gumas harmonisasi dua raperda di Palangka Raya, Kamis (10/9/2025). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Raperda Kabupaten Gunung Mas tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan serta Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pemanfaatan Limbah Kayu.
"Kegiatan ini berlangsung di Aula Kahayan tersebut dihadiri BAPEMPERDA dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas, serta Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng," kata Kepala Divisi P3H, Muhamad Mufid di sela harmonisasi di Palangka Raya, Kamis.
Muhamad Mufid menyampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten dan DPRD Gunung Mas dalam pembentukan regulasi daerah.
Menurut dia, kedua Raperda memiliki kaitan langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat, baik melalui penataan pasar maupun pemanfaatan limbah kayu menjadi sumber ekonomi bernilai tambah.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi, turut mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Kalteng. Masukan dari Tim Perancang dinilai penting untuk menyempurnakan substansi dan memastikan kedua Raperda memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan, Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan analisis dan masukan terkait materi muatan, sinkronisasi norma, dasar hukum, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut diterima pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan foto bersama. Melalui harmonisasi ini, kedua Raperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mendukung penataan perdagangan, pemanfaatan sumber daya, serta peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
Baca juga: Kemenkum Kalteng ikuti penyampaian 'feedback' hasil penilaian kompetensi 2026
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng matangkan persiapan seleksi wawancara MagangHub
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng perkuat pembangunan zona integritas menuju WBBM
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.