asiawebawards.com
  • 2026-07-27 10:32:20 +0000 UTC

    Jul 27, 2026

    Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasikan empat produk hukum Kabupaten Murung Raya

    Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasikan empat produk hukum Kabupaten Murung Raya

    Senin, 27 Juli 2026 17:32 WIB

    Image Print

    Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasikan empat produk hukum Kabupaten Murung Raya di Palangka Raya, Senin (27/7/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

    Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep empat rancangan produk hukum daerah bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

    Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Senin mengatakan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

    "Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan, melainkan bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," katanya.

    Empat rancangan produk hukum daerah itu adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Kemudian Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2027.

    Hajrianor mengatakan, harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

    "Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan terbaik agar setiap regulasi daerah mampu mendukung pembangunan daerah yang efektif, akuntabel dan berkelanjutan," kata Hajrianor.

    Pada harmonisasi itu, tim melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026 menjadi salah satu perhatian utama karena akan menjadi pedoman dalam penataan dan pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan infrastruktur, investasi, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Murung Raya.

    Selain itu, pembahasan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 diharapkan mampu memperkuat perencanaan pembangunan agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Adapun pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.

    Baca juga: Kemenkum Kalteng sinkronisasikan Raperda Barito Utara lindungi petani

    Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses harmonisasi.

    Menurut dia, berbagai masukan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menyempurnakan substansi setiap rancangan sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal.

    Pewarta : Rendhik Andika
    Uploader: Admin 3
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-27 10:32:20 +0000 UTC