Kanwil Kemenkum-DAD Kalteng bahas penyelesaian konflik hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 16:49 WIB

Image Print

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan kunjungan koordinasi ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (7/10/2026). (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), melakukan kunjungan koordinasi ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah dalam rangka memperkuat sinergi pembinaan hukum nasional, sekaligus melakukan diseminasi penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027.

Hukum nasional dan hukum adat tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang berseberangan, kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid di Palangka Raya, Rabu.

"Justru kita perlu mencari ruang, agar keduanya dapat berjalan beriringan, tentunya dengan tetap berada dalam koridor hukum nasional," ucapnya.

Menurut dia, nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat dapat menjadi bagian dari pendekatan dalam membangun kesadaran dan penyelesaian persoalan hukum.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait kunjungan kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, didampingi Ketua Tim Kerja BPHN sekaligus Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, serta jajaran Tim Kerja BPHN. Kunjungan itu sendiri disambut Pengurus DAD Kalimantan Tengah, Rico Septian Noor, bersama jajaran pengurus di Sekretariat Dewan Adat Dayak setempat.

"Pertemuan menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan membahas pembinaan hukum yang dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kalimantan Tengah," katanya.

Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong kolaborasi hukum nasional dengan kearifan lokal masyarakat Dayak, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik hukum. Keberadaan lembaga adat dinilai memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat serta memahami karakter sosial dan budaya yang berkembang di Kalimantan Tengah.

Sejalan dengan pembahasan tersebut, DAD Kalimantan Tengah menyampaikan usulan perlunya regulasi di tingkat daerah yang dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan peradilan adat sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik di masyarakat. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan pijakan yang lebih jelas agar penyelesaian berbasis adat tetap berjalan selaras dengan ketentuan hukum nasional.

“Kami melihat ada kebutuhan untuk memperjelas posisi peradilan adat melalui regulasi daerah, sehingga ketika ada persoalan di masyarakat, penyelesaian secara adat dapat memiliki pijakan yang jelas. Harapannya, hukum adat dan hukum nasional bisa saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri,” kata Rico Septian Noor.

Selain pembinaan hukum nasional, Kanwil Kemenkum Kalteng turut menyampaikan informasi mengenai penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027, mulai dari mekanisme, persyaratan, hingga tahapan yang perlu dipersiapkan. Pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, memperoleh pendampingan dan akses terhadap keadilan.

Baca juga: Kemenkum Kalteng petakan persoalan hukum untuk kebijakan responsif

Kolaborasi dengan DAD juga dinilai strategis untuk memperluas penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Peningkatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Kewilayahan untuk Mengakselerasi Indeks Reformasi Hukum (PENA HUKUM).

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga adat yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.

“Kita ingin pembinaan hukum semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Dewan Adat Dayak menjadi penting, sebab lembaga adat memiliki kedekatan dan pemahaman terhadap masyarakat serta nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Dengan kolaborasi ini, kita berharap kesadaran hukum tumbuh tanpa mengabaikan kearifan lokal yang ada,” ungkap Hajrianor.

Melalui kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap komunikasi dengan DAD Kalimantan Tengah dapat terus berlanjut dalam bentuk kolaborasi yang lebih konkret untuk membangun pembinaan hukum yang responsif dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat

Baca juga: Kemenkum Kalteng dorong Ranperda Pulang Pisau semakin responsif kebutuhan masyarakat

Baca juga: Kemenkum Kalteng koordinasikan pemanfaatan BMN untuk Pos Bapas di Seruyan

Baca juga: Kemenkum Kalteng peringkat pertama pengelolaan anggaran standar IKPA

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.