Balikpapan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mengusut kasus dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) berinisial JJ dan CZ di Kota Balikpapan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan JJ sebagai tersangka. Sementara itu, perkara yang melibatkan CZ, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), masih dalam tahap penyidikan intensif.
"Proses hukum untuk kedua perkara masih berjalan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Nurudin di Balikpapan, Jumat.
Nurudin menjelaskan untuk tersangka JJ, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal terkait aktivitasnya sebagai perantara penyediaan unit apartemen di Balikpapan dengan temuan pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sementara untuk WNA asal RRT berinisial CZ, penyidik PPNS masih melakukan pendalaman materiil. CZ tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor indeks C314 yang terafiliasi dengan PT BUM Karya Indonesia dengan masa berlaku hingga 20 September 2027.
"Setiap izin tinggal memiliki maksud dan peruntukan yang spesifik. Penyidik masih mendalami apakah aktivitas CZ di lapangan sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Belum ada kesimpulan akhir karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Nurudin.
Ia menegaskan langkah penegakan hukum keimigrasian ini tidak bertujuan membatasi masuknya investasi asing di Kalimantan Timur, melainkan bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy).
Menurut dia, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi asing yang sah dan memberikan manfaat pembangunan.
Namun, keberadaan serta aktivitas WNA wajib berada dalam koridor hukum dan sesuai izin tinggal yang dipegang.
Kanwil Imigrasi Kaltim memastikan akan terus memperkuat pengawasan orang asing melalui jalur administratif, intelijen, hingga pengawasan lapangan secara terpadu guna menjaga ketertiban hukum di wilayah Kaltim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil Imigrasi Kaltim usut pelanggaran izin tinggal dua WNA
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.