Jakarta (ANTARA) - Aktivitas Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap berjalan normal di tengah penggeledahan beberapa ruangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Pantauan ANTARA di Jakarta, Kamis, aktivitas di Kantor Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal meski terdapat proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di gedung yang menjadi tempat berkantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sejumlah pegawai masih terlihat menjalankan aktivitas kerja seperti biasa, sementara beberapa orang tampak keluar masuk gedung tanpa adanya pembatasan khusus di area kantor tersebut. Kendaraan roda empat juga bebas melintas di kawasan lobi gedung itu.

Hingga Kamis sore, awak media masih memantau situasi dari lobi gedung yang menjadi titik pengamatan selama proses penggeledahan berlangsung.

Area depan lobi gedung tersebut dipenuhi sejumlah jurnalis dari berbagai media yang menunggu perkembangan terkait kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK.

Berdasarkan pantauan hingga pukul 15.20 WIB, belum terlihat penyidik KPK keluar dari gedung tersebut.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media berada di depan gedung yang menjadi tempat berkantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Harianto

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budi mengatakan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pewarta: Muhammad Harianto
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.