Senin, 26 Oktober 2026, 10:50 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan penyedia indeks global FTSE Russell tetap mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai secondary emerging market dan tidak memasukkan pasar modal Tanah Air ke dalam daftar pemantauan atau watch list.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan kepastian tersebut kembali ditegaskan FTSE Russell dalam pertemuan daring bersama BEI pada Jumat (23/10/2026).
"FTSE menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia dan FTSE menegaskan bahwa di dalam report mereka di tanggal 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa FTSE menetapkan Indonesia di secondary emerging market. Bahkan Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list," ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Menurut Jeffrey, penegasan tersebut menjadi perkembangan positif di tengah perhatian investor terhadap pasar modal Indonesia setelah pengumuman penyedia indeks global MSCI pada pertengahan Oktober 2026.
"Tentu itu adalah konfirmasi yang sangat kuat yang disampaikan oleh FTSE dan apresiasi yang diberikan atas reformasi yang kita lakukan," katanya.
Jeffrey menjelaskan, pertemuan dengan FTSE Russell merupakan bagian dari komunikasi reguler BEI bersama penyedia indeks global.
Dalam pertemuan tersebut, BEI memaparkan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia yang mencakup tiga aspek utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan atau surveillance.
"Kami menyampaikan update atas reform yang telah dilakukan oleh pasar modal Indonesia dalam tiga kelompok, yaitu kelompok transparansi, kelompok likuiditas, dan surveillance," jelasnya.
Selain menyampaikan perkembangan reformasi, BEI kembali membahas klasifikasi pasar modal Indonesia dengan FTSE Russell.
Baca Juga: Komite HSC Dirombak! BEI Libatkan Bos Sekuritas hingga Investor Asing
Baca Juga: OJK Ungkap 74% dari 962 Emiten BEI Cetak Laba pada Kuartal II-2026
Penegasan FTSE Russell tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya pasar saham Indonesia mengalami tekanan setelah pengumuman MSCI yang memicu kekhawatiran di kalangan investor.
Merespons perkembangan itu, BEI telah melakukan komunikasi langsung dengan MSCI pada Senin (19/10/2026) untuk meminta klarifikasi mengenai dasar pertimbangan dan perubahan pendekatan penilaian terhadap pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI terus melanjutkan reformasi pasar modal, termasuk penguatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan pengawasan perdagangan, serta peningkatan tata kelola.
Jeffrey menegaskan komunikasi dengan penyedia indeks global menjadi bagian dari upaya BEI memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan