Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan, isu tersebut masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan.
Pihaknya memastikan Komisi III akan mendalami persoalan judi online bersama pihak-pihak terkait. Termasuk melihat urgensi dan relevansinya untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.
"Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait," ujar Abdullah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Kementerian PPPA Perkuat Peta Jalan PARD
Menurutnya, keputusan mengenai substansi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Apabila dari proses tersebut ditemukan urgensi yang kuat untuk memasukkan judi online sebagai sasaran, maka hal itu dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU.
"Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait," ujar Abdullah.
Sebelumnya, dalam RDPU Komisi III DPR bersama pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Abdullah juga menegaskan agar penerapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga terhadap tindak pidana lain, termasuk judi online.
Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut agar instrumen hukum tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).
Abdullah menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi. Namun, ia berharap cakupan pengaturannya dapat diperluas sehingga juga efektif diterapkan dalam pemberantasan judi online yang dinilainya semakin masif.
Baca Juga: Cegah Anak Terpapar Judol, Puan Dukung Materi Bahaya Judi Online Masuk ke MPLS
"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," jelasnya.
Menurut Abdullah, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas.
Penanganan perkara judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" katanya.
Lebih lanjut, Abdullah menilai kejahatan judi online memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judi online berlangsung secara terus-menerus sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
"Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini," jelasnya.
Baca Juga: Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
Adapun 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yakni:
Tindak pidana korupsi;
Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
Tindak pidana terorisme;
Tindak pidana penyelundupan manusia;
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
Tindak pidana di bidang kehutanan;
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
Tindak pidana di bidang perpajakan;
Tindak pidana di bidang perbankan;
Tindak pidana di bidang perasuransian;
Tindak pidana di bidang pertambangan;
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
Tindak pidana perdagangan orang.