asiawebawards.com
  • 2026-07-24 13:26:10 +0000 UTC

    Jul 24, 2026

    Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Menang Gugatan Rp 80 Miliar dari Agensi

    Jadi intinya...

    • Ju Haknyeon menangkan gugatan Rp 80 miliar dari agensi ONE HUNDRED.
    • Pengadilan tolak gugatan agensi, biaya perkara ditanggung penggugat.
    • Hakim nilai tindakan Ju Haknyeon bukan pelanggaran serius pemutusan kontrak.

    Liputan6.com, Jakarta - Ju Haknyeon eks member THE BOYZ memenangkan gugatan perdata yang diajukan agensi ONE HUNDRED terkait tuntutan ganti rugi senilai sekitar 8 miliar won atau sekitar Rp 80 miliar. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan menolak seluruh gugatan tersebut dan menyatakan pihak penggugat harus menanggung biaya perkara.

    Putusan dibacakan pada 16 Juli 2026 setelah hakim menilai tidak ada dasar yang cukup untuk mengabulkan tuntutan agensi.

    Gugatan Rp 80 Miliar Resmi Ditolak Pengadilan

    Ju Haknyeon Eks THE BOYZ

    Perbesar

    Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Pegang Bunga (credit: instagram.com/_juhaknyeon_)

    Berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, majelis hakim menolak gugatan ganti rugi yang diajukan ONE HUNDRED terhadap Ju Haknyeon. Selain menolak tuntutan, pengadilan juga memerintahkan seluruh biaya persidangan ditanggung oleh pihak penggugat.

    Berawal dari Kontroversi di Jepang

    Kasus ini bermula ketika Ju Haknyeon menuai kontroversi setelah tertangkap kamera sedang menghabiskan waktu bersama mantan aktris film dewasa Jepang saat menghadiri sebuah acara penghargaan di Jepang pada Juni tahun lalu. Setelah itu, muncul laporan yang menuding dirinya terlibat prostitusi, namun tuduhan tersebut akhirnya dinyatakan tidak terbukti.

    Agensi Putus Kontrak dan Tuntut Ganti Rugi

    Menyusul kontroversi tersebut, CEO ONE HUNDRED, Cha Ga Won, memutuskan mengakhiri kontrak eksklusif Ju Haknyeon dengan alasan sang artis dianggap melakukan tindakan yang merusak martabat hingga mengganggu aktivitas keartisan. Agensi kemudian mengajukan gugatan sekitar 8 miliar won yang mencakup perkiraan pendapatan selama masa kontrak dan penalti pelanggaran.

    Hakim Nilai Tak Ada Alasan Mengakhiri Kontrak

    Pengadilan menilai pertemuan Ju Haknyeon dengan perempuan tersebut termasuk ranah kehidupan pribadi. Meski dinilai sebagai tindakan yang kurang pantas bagi seorang idol, hakim menyatakan perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang menjadi dasar pemutusan kontrak. Pengadilan juga menegaskan tuduhan prostitusi telah berakhir tanpa proses hukum terhadap Ju Haknyeon.

    CEO ONE HUNDRED Masih Hadapi Berbagai Kasus Hukum

    Di luar perkara ini, CEO ONE HUNDRED Cha Ga Won juga tengah menghadapi sejumlah persoalan hukum. Ia diketahui sedang diselidiki atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta menghadapi beberapa sengketa kontrak dengan artis di bawah naungan perusahaannya. Selain itu, sejumlah anggota THE BOYZ yang sebelumnya memenangkan gugatan penangguhan kontrak juga telah melaporkan Cha Ga Won atas dugaan penggelapan.

    Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

    Ibu Selfi Nafilah Meninggal Dunia

    2026-07-24 13:26:10 +0000 UTC