Selasa, 13 Oktober 2026, 16:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Adi Prayitno menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai bersikap realistis terkait peluang putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk kembali maju pada Pilpres 2029.

Menurutnya, syarat pendidikan menjadi salah satu ganjalan terbesar bagi Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.

Baca Juga: Survei Sebut 75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Rocky Gerung Diminta Buka Suara

Selain itu, Gibran juga dinilai belum memiliki dukungan politik yang kuat dari partai-partai yang memiliki kursi di DPR. Faktor elektabilitas juga disebut menjadi pertimbangan penting bagi partai politik dalam menentukan dukungan pada Pilpres 2029.

"Tentu di luar bagaimana bargain politik Gibran itu tidak memiliki dukungan politik yang ada di parlemen. Dari segi elektabilitas juga tidak terlampau mentereng-mentereng amat adalah variabel-variabel kunci yang kemudian menjelaskan kenapa partai politik tidak memberikan dukungan ke Gibran untuk maju yang kedua kalinya," ujar Adi dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (13/10).

Menurut Adi, kondisi tersebut membuat jalan Gibran menuju Pilpres 2029 tidak mudah. Ia bahkan menilai Jokowi mulai menyadari bahwa upaya mendorong Gibran kembali maju akan menghadapi banyak hambatan.

"Termasuk juga soal bagaimana secara perlahan Jokowi itu sepertinya sudah mulai berpikir realistis memaksakan Gibran maju untuk yang kedua kalinya di 2029, salah satunya dengan Pak Prabowo Subianto jalanan yang ditempuh itu harus cukup berliku dan cukup mendaki dan sangatlah rumit serumit-rumitnya," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Adi Prayitno Sebut Gibran Harus Ambil Paket C Jika Ingin Maju Lagi di Pilpres 2029

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya