Rinciannya untuk santunan kepada ahli waris 22 orang, sedangkan dua lainnya tidak ada ahli waris maka diberikan santunan penguburan,"
Banjarmasin (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera hingga saat ini telah membayarkan santunan kepada ahli waris 24 korban meninggal Kapal Virgo Transport 8
yang teridentifikasi tim DVI Polda Kalimantan Selatan dengan total nilai Rp1.452.000.000.
"Rinciannya untuk santunan kepada ahli waris 22 orang, sedangkan dua lainnya tidak ada ahli waris maka diberikan santunan penguburan," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Sabtu.
Namun jika korban tidak memiliki ahli waris maka Jasa Raharja memberikan penggantian berupa biaya penguburan Rp4 juta dan ekstra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera Rp2 juta.
Dari 24 korban tersebut, Jasa Raharja telah mencairkan santunan Rp1.008.000.000, sementara Jasaraharja Putera Rp444.000.000.
Arkan memastikan pihaknya terus mengawal proses penyaluran santunan dan memastikan memberikan pendampingan terhadap keluarga agar hak mereka bisa didapatkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Operasi SAR KM Virgo diperpanjang lagi tujuh hari
Berdasarkan data Basarnas per hari ini, korban yang berhasil dievakuasi 172 orang terdiri dari 108 selamat dan 64 meninggal dunia dari 243 penumpang dan awak Kapal Virgo yang tenggelam di laut Jawa, Minggu (13/9).
Kini masih ada 71 korban dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Kemudian korban meninggal yang telah teridentifikasi 25 orang, belum teridentifikasi 39 orang termasuk di dalamnya 32 proses identifikasi DVI dan tujuh proses evakuasi jalur darat dari Kalimantan Tengah.
Pewarta: Firman
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.