Lukman Nur Hakim Akurat.co

| 21 Oktober 2026, 17:05 WIB

Jasa Marga Kaji Rencana Buyback Saham

Salah satu aset Jasa Marga

AKURAT.CO PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memantau perkembangan dan dinamika pasar modal nasional secara seksama guna memastikan arah kebijakan Perseroan tetap sejalan dengan target pertumbuhan jangka panjang.

Dalam kerangka tersebut, Perseroan membuka ruang kajian terhadap berbagai inisiatif strategis, salah satunya potensi pembelian kembali saham (share buyback), dengan senantiasa menyelaraskannya terhadap kebutuhan likuiditas serta rencana ekspansi operasional.

Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto menyampaikan bahwa setiap alternatif aksi korporasi perlu dikaji secara menyeluruh agar selaras dengan kondisi dan prioritas bisnis Perseroan. Evaluasi terhadap kemungkinan opsi buyback saham didasarkan pada kajian yang komprehensif dan menyeluruh demi menjaga fundamental Perseroan.

Baca Juga: Jasa Marga Kantongi Laba Rp2,6 Triliun Hanya dalam 6 Bulan, Pendapatan Tol Kian Melejit!

“Perseroan juga selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam setiap langkah aksi korporasi. Pendekatan ini penting guna memastikan struktur keuangan tetap kokoh dengan tetap selaras dalam menjaga operasional jalan tol,” kata Trias dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Trias menambahkan, Perseroan terus memperkuat fundamental bisnis, menjaga pertumbuhan kinerja keuangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

“Dengan dukungan jaringan jalan tol yang luas dan konektivitas yang terus berkembang, kami berkomitmen menjaga kinerja yang berkelanjutan, menerapkan tata kelola yang bertanggung jawab, serta menghadirkan nilai tambah bagi pemegang saham dan pelayanan yang semakin baik bagi pengguna jalan,” tambah Trias.

Perseroan berkomitmen akan menyampaikan perkembangan dan keputusan terkait rencana aksi korporasi sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L

Yosi Winosa

OJK Beri Sanksi Final Untuk Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN

Konektivitas Capai 93 Persen, Penumpang Transportasi di Jakarta Naik 10,8 Persen hingga September 2026

Prancis Terbuka: 'Kehabisan Bensin' Usai Juara di Denmark, Fajar/Fikri Kandas di Babak Perdana

Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Sambut Aturan Penguatan Prioritas Produk Dalam Negeri di KEK

PDIP Sentil Penanganan Kekeringan dan Karhutla: Jangan Tunggu Desa Krisis Air Baru Bergerak