Jakarta -

Seiring perkembangan di industri penerbangan, beberapa maskapai mulai menerapkan aturan bagasi yang berbeda. Garuda Indonesia menerapkan aturan baru soal bagasi penumpang mulai 1 September 2026.

Garuda meberlakukan sistem Piece Concept, yakni jatah bagasi gratis ditentukan berdasarkan jumlah koper yang dibawa penumpang. Konsep bagasi serupa itu berlaku di negara lain seperti Amerika Serikat dan Kanada.

Melalui kebijakan Piece Concept, jatah bagasi diberikan berdasarkan jumlah koper dengan batas berat maksimum 23 kg hingga 32 kg. Batas maksimum ini berlaku sesuai kelas dan jenis tiket pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila salah satu koper melebihi batas berat yang ditentukan, pelanggan dapat menata kembali barang bawaan ke koper lain yang masih termasuk dalam alokasi bagasi, atau memanfaatkan jatah bagasi kabin yang tersedia sesuai ketentuan (maksimum 7 kg).

Kemudian jika belum mencukupi, pelanggan bisa membeli Additional Piece sebelum keberangkatan atau Excess Baggage di bandara. Khusus untuk bagasi Economy Class dengan berat lebih dari 23 kg hingga maksimum 32 kg, tersedia layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui Excess Baggage di Bandara.

Sementara untuk pelanggan yang telah membeli tiket sebelum Piece Concept diberlakukan, Garuda menegaskan kebijakan tersebut mengikuti Date of Issue (DOI) atau tanggal penerbitan tiket terakhir.

Artinya untuk tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih dibolehkan tetap mengikuti ketentuan Weight Concept, meskipun tanggal penerbangannya setelah implementasi. Jika tiket tersebut di-reissue atau diubah setelah implementasi sehingga memiliki DOI baru, maka ketentuan bagasi akan mengikuti Piece Concept.

Seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 akan menggunakan Piece Concept. Dengan demikian, penumpang tetap memperoleh ketentuan sesuai aturan yang berlaku saat tiket diterbitkan.

Citilink

Citilink memberlakukan aturan kapasitas bagasi gratis seberat 15 kg. Bagi penumpang dengan Member LinkMiles dapat mendapatkan total bagasi sebesar 20 kg (15 kg bagasi tercatat + 5 kg ekstra bagasi) dengan melakukan pembelian tiket melalui direct channel Citilink member meliputi website Citilink atau mobile apps Citilink.

Citilink sempat mengurangi kapasitas bagasi gratis menjadi 10 kg pada 1 Maret 2026 lalu, namun setelah mendengarkan masukan dari para penumpangnya, beberapa hari kemudian aturan bagasi Citilink kembali ke aturan yang lama yakni 15 kg.

Untuk penerbangan domestik dengan menggunakan armada ATR 72-600 mendapatkan fasilitas bagasi tercatat sebesar 10 kg dan kapasitas bagasi kabin yang didapatkan oleh penumpang di seluruh penerbangan, baik dengan menggunakan armada A320 dan ATR 72-600 sebesar 7 kg.

Lion Air

Sementara untuk maskapai Lion Air, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 10 kg sebagai bagian dari Free Baggage Allowance (FBA).

Kapasitas bagasi gratis itu menurun dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai 15 hingga 20 kg, tergantung rute penerbangan. Perwakilan maskapai menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan demi efisiensi operasional dan untuk mengurangi kendala layanan dasar penerbangan.

Aturan baru kapasitas bagasi Lion Air sekaligus bentuk adaptasi dengan ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Dalam aturan ini, maskapai LCC punya fleksibilitas pengaturan kapasitas bagasi tercatat (FBA) hingga 0 kg sesuai kebutuhan operasional pesawat.

Lion Air kemudian menetapkan kapasitas bagasi maksimal tercatat adalah 10 kg dan 7 kg. Penumpang yang membawa barang lebih banyak melebihi kapasitas maksimal bisa memanfaatkan layanan Pre Paid Baggage sebelum keberangkatan. Menurut Lion Air, harga pembelian bagasi tambahan ini lebih murah dan bisa diakses lewat situs maskapai atau aplikasi BookCabin.

Selain bagasi umum, ruang penyimpanan barang penumpang juga terdapat di kabin pesawat. Tentunya, penyimpanan di kabin harus tunduk pada aturan yang ditetapkan Lion Air.

1. Kapasitas maksimal bagasi kabin per penumpang adalah 7 kg

2. Bagasi kabin hanya bisa diterima jika masih ada ruangan dalam kotak yang berada di atas kepala penumpang (overhead bin)

3. Ruang penyimpanan terbatas dalam pesawat tersedia juga di bawah kursi depan

4. Jika tidak ada lagi ruang dalam bagasi kabin, maka barang penumpang harus disimpan di ruang/palka bagasi sesuai aturan keselamatan pesawat

5. Barang yang dapat dibawa tanpa biaya tambahan seusai aturan kelonggaran bagasi gratis adalah:

  • Tas tangan wanita, buku saku, dompet
  • Mantel, pembungkus, selimut
  • Kamera kecil dan teropong
  • Makanan bayi yang dikonsumsi selama perjalanan
  • Keranjang untuk membawa bayi
  • Payung atau tongkat
  • Bacaan wajar untuk penerbangan
  • Kursi roda yang bisa dilipat sepenuhnya, sepasang kruk, kawat gigi, dan perangkat lain dengan catatan penumpang bergantung sepenuhnya pada alat tersebut.

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 2

(ddn/fem)