asiawebawards.com
  • 2026-08-07 09:41:19 +0000 UTC

    Aug 07, 2026

    Jangan Berhenti di Kurir, Polri dan BNN Harus Bongkar Bandar Besar di Balik Kasus 46 Juta Pil Koplo

    AKURAT.CO Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus menelusuri seluruh jaringan di balik pengungkapan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau pil koplo senilai sekitar Rp230 miliar.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan besarnya jumlah barang bukti menjadi indikasi kuat bahwa peredaran obat keras ilegal tersebut dikendalikan oleh jaringan terorganisasi, sehingga aparat harus mampu mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.

    "Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

    Baca Juga: Pilot Malaysia Kurir Narkoba

    Meski demikian, dia mengingatkan proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir maupun pelaku lapangan. Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait diminta menelusuri sumber pil koplo ini sampai tuntas.

    "Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Oleh karena ini sudah terlampau masif dan fantastis," tegasnya.

    Politikus Partai NasDem itu menilai hampir mustahil peredaran puluhan juta pil koplo dapat berlangsung tanpa dikendalikan oleh bandar besar. Karena itu, seluruh rantai distribusi perlu dibongkar hingga ke aktor utama yang mengendalikan jaringan tersebut.

    "Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya," ujarnya.

    Sahroni juga meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

    Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Protes Pilot WNA Bawa Narkoba Lolos Imigrasi: Kok Bisa?

    "Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi. Saya ingin kasus ini menghasilkan satu hal yang jelas, yaitu ketegasan negara dalam memberantas narkoba," katanya.

    Sebelumnya, Polsek Serpong berhasil menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang kerap disebut pil koplo dengan nilai diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.

    Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    2026-08-07 09:41:19 +0000 UTC