Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah disebut menggunakan kode 'kue' dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Jaksa mengatakan kode 'kue' tersebut muncul dalam pengurusan kasus PT Oktasan Baruna Persada (OBP) yang merupakan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut kasus ini terjadi pada Februari 2024 ketika Direktur Utama PT OBP, Tria Belliyonito Aturbumi menelpon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP dan pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan kode kue.
Pilihan Redaksi
- Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Febrie Adriansyah
- Febrie Didakwa Peras Bos Properti Tan Kian Rp55 Miliar Kasus Jiwasraya
- Jaksa Ungkap Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Capai Rp350 Miliar
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000 kepada terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Hadi kemudian membawa uang itu kepada Febrie di Cafe de'Clan. Dalam pertemuan itu, Febrie memerintahkan Hadi untuk membawa uang itu ke KOIN Money Changer.
"Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," ujar jaksa.
Selain pemberian uang tersebut, jaksa menyebut Febrie juga menerima uang rutin di setiap momen lebaran Idulfitri pada tahun 2024 dan 2025. Jaksa mengatakan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang SGD senilai Rp300 juta pada setiap tahunnya.
"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, terdakwa juga menerima uang dari Tria," tuturnya.
(tfq/isn)