asiawebawards.com
  • 2026-07-28 22:47:00 +0000 UTC

    Jul 28, 2026

    Jaksa KPK Heran: 4 Kali Terima Amplop Suap, Baru Ditolak yang Kelima, Logikanya di Mana?

    Rabu, 29 Juli 2026, 05:47 WIB

    Warta Ekonomi, Jakarta -

    Sidang kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai menghadirkan momen menggelitik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Jaksa KPK M Takdir mempertanyakan logika saksi Budiman Bayu Prasojo yang mengaku tidak nyaman menerima amplop berisi uang dari pihak kargo, namun tetap menerimanya empat kali sebelum akhirnya menolak di pemberian kelima.

    "Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" tanya jaksa Takdir dalam persidangan.

    Bayu berdalih dirinya sebenarnya sudah tidak nyaman sejak pemberian pertama. Namun jaksa tidak begitu saja menelan penjelasan tersebut.

    "Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah, sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?" cecar jaksa.

    Bayu mencoba menjelaskan alasannya dengan memberi pernyataan yang justru semakin membingungkan. Ia menyebut jika benar-benar nyaman, uang itu pasti sudah ia ambil, simpan, dan pakai sendiri.

    "Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri," jawab Bayu.

    Bayu akhirnya mengakui penolakan di pemberian kelima adalah momen ia memutuskan untuk berubah. Ia mengaku menyampaikan langsung kepada rekannya bernama Orlando agar tidak memberinya amplop lagi.

    "Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubahlah," jelas Bayu.

    Bayu sendiri juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama dan kali ini dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang diadili dalam berkas terpisah. Ketiga rekan tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

    Jaksa mendakwa ketiga pejabat Bea Cukai itu menerima suap dan gratifikasi total Rp78,8 miliar dari PT Blueray Cargo untuk mengurus impor. Tiga petinggi Blueray sebelumnya sudah divonis bersalah dengan rincian sebagai berikut:

    Baca Juga: Purbaya Sebut Penerimaan Bea Cukai Bisa Lebih Tinggi Jika Ada Bea Keluar Batu Bara

    • Pimpinan Blueray Cargo John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
    • Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
    • Ketua Tim Dokumen Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

    Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

    Penulis: Christian Andy
    Editor: Christian Andy

    2026-07-28 22:47:00 +0000 UTC