Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). PT Bursa Efek Indonesia menyesuaikan batas auto rejection bawah saham menjadi asimetris sebesar 7 persen mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia menyesuaikan batas auto rejection bawah saham menjadi asimetris sebesar 7 persen mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar sekaligus memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsiierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini diterapkan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyesuaian batas auto rejection bawah juga diharapkan memberi ruang bagi investor untuk mencerna informasi yang tersedia sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasar modal nasional.
"Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas," ujar Elsiierra, Senin (19/10/2026).
Ketentuan terbaru ini secara resmi menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Berdasarkan ketentuan baru, batas auto rejection bawah untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 ditetapkan sebesar 7 persen, dari sebelumnya 15 persen. Batas yang sama juga berlaku bagi saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, serta saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas auto rejection bawah sebesar Rp 1. Ketentuan auto rejection atas tidak mengalami perubahan, yakni 35 persen untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
BEI menyatakan, kebijakan penyesuaian batas tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar. Evaluasi berkala ini dilakukan untuk merespons dinamika transaksi secara adaptif.
Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id pada menu Peraturan, kemudian memilih Peraturan BEI dan tab Peraturan Perdagangan. Para pelaku pasar diimbau untuk mencermati ketentuan baru ini secara seksama.