AKURAT.CO Presenter kawakan Ruben Onsu dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan atas status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Proses hukum tersebut rencananya berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

​Kepastian mengenai pemanggilan polisi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, seusai menemui penyidik untuk mengawal perkembangan kasus sang klien. Pihak kepolisian pun dilaporkan telah melayangkan surat panggilan resmi.

​"Direncanakan tanggal 28 ya, 28 ini," kata Machi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Terjerat Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Gandeng Jhon LBF Jadi Kuasa Hukum

​Menghadapi agenda pemeriksaan tersebut, tim hukum mantan suami Sarwendah ini tengah fokus merapikan berkas dan dokumen penting pendukung untuk diserahkan kepada penyidik.

​"Tapi kita ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan tadi juga ya. Sedikit banyak saya melihat beberapa dokumen-dokumen apa yang sudah diserahkan dari BAP juga yang telah diutarakan oleh klien saya," lanjutnya.

​Kasus yang menyeret nama presenter papan atas ini dipicu oleh dugaan kerugian finansial bernilai awal Rp3,5 miliar. Angka tersebut membengkak hingga menyentuh Rp4,4 miliar jika dihitung bersama akumulasi bunga.

​Kendati telah berstatus tersangka, Ruben dipastikan bakal bertindak kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk merampungkan perselisihan ini.

Pihaknya bahkan telah mengembalikan sebagian kecil nilai kerugian serta mengklarifikasi celah hukum yang terjadi saat penandatanganan kesepakatan awal.

​"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Mas Ruben niatnya baik kok. Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak," tutur Machi.

Baca Juga: Tak Temukan Titik Terang, Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal

​Sebagai langkah penyelesaian, pihak Ruben kini mendorong skema restorative justice atau jalan damai. Komunikasi intensif juga terus dibangun bersama kuasa hukum pihak pelapor, Ahmad Ramzy, guna menghindari proses persidangan di pengadilan.

​"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian," tukasnya.