Iuran ringan 1 persen, Pemkab Boyolali jamin kesehatan orang tua hingga mertua PNS
Iuran ringan 1 persen, Pemkab Boyolali jamin kesehatan orang tua hingga mertua PNS
Senin, 10 Agustus 2026 16:25 WIB
Pertemuan BPJS Kesehatan Boyolali dengan perwakilan Pemkab Boyolali di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (10/8/2026). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali terus mengoptimalkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduknya, termasuk bagi anggota keluarga lainnya dari Pegawai Negeri Sipil.
Keluarga PNS seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua kini dapat didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mekanisme pemotongan gaji yang dikoordinasikan langsung oleh bendahara di masing-masing satuan kerja, Senin.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap kesejahteraan sosial para aparatur negara beserta orang-orang tercinta di sekitar mereka. Dengan adanya wadah resmi ini, para pegawai tidak perlu lagi merasa khawatir ketika anggota keluarga membutuhkan penanganan medis secara mendadak karena telah terdaftar aktif sebagai Peserta JKN.
Kebijakan tersebut menawarkan berbagai keringanan dan kemudahan bagi peserta. Besaran iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah tetap per anggota keluarga setiap bulannya yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan iuran peserta segmen mandiri. Selain itu, anggota keluarga tambahan juga berhak mendapatkan kelas rawat inap yang sama persis dengan PNS yang menanggungnya.
Aspek keringanan finansial ini menjadi angin segar bagi para pegawai karena mereka dapat memberikan jaminan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani oleh besarnya premi bulanan. Kesetaraan fasilitas kelas rawat inap juga menjamin bahwa setiap anggota keluarga mendapatkan standar pelayanan medis yang adil dan bermutu tinggi tanpa diskriminasi.
Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui satuan kerja setelah peserta menyerahkan surat kuasa kepada pemberi kerja. Langkah ini dirancang agar proses administrasi menjadi lebih tertib dan terintegrasi langsung dengan sistem penggajian instansi. Melalui sistem secara kolektif, potensi keterlambatan atau kesalahan pencatatan data dapat diminimalkan secara efektif.
Pendekatan kolektif tersebut juga mempermudah koordinasi internal di lingkungan instansi pemerintah daerah. Setiap satuan kerja nantinya memiliki peran krusial dalam memfasilitasi para pegawai yang ingin mendaftarkan kerabat mereka, sehingga alur birokrasi pendaftaran menjadi jauh lebih efektif dan efisien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto menjelaskan kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Pihaknya berharap semakin banyak anggota keluarga peserta yang terlindungi sehingga mereka dapat merasa lebih tenang karena memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku.
”Perluasan akses ini sejalan dengan misi besar BPJS Kesehatan untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage bagi seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan sektor pekerja formal, khususnya instansi pemerintahan, diharapkan mampu menjadi teladan bagi sektor-sektor lainnya dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif,” jelas Deddy.
Dukungan penuh atas langkah strategis ini turut disampaikan oleh perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Gatot Sri Purwanto. Ia menekankan pentingnya pelaporan data peserta serta keluarga secara berkala setiap bulannya guna mencegah ketidaksesuaian antara status kepesertaan dan hak layanan medis yang diterima.
”Melalui kolaborasi yang kuat antara Pemda Boyolali dan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, proses pendaftaran bagi anggota keluarga lainnya segera terwujud setelah terbit Surat Edaran Bupati Boyolali. Sinergi yang solid ini diyakini akan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Boyolali,” katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.