asiawebawards.com
  • 2026-08-06 07:00:00 +0000 UTC

    Aug 06, 2026

    Israel Berencana Membangun 2.300 Unit Permukiman Ilegal di Yerusalem Timur

    Bagikan:

    JAKARTA - Otoritas Israel berencana membangun 2.300 unit hunian baru untuk memperluas permukiman ilegal Gilo yang dibangun di atas tanah Palestina di bagian barat daya Yerusalem Timur, kata organisasi nirlaba Israel yang berfokus pada isu-isu di Yerusalem pada Hari Rabu.

    Organisasi Ir Amim memperingatkan, proyek tersebut merupakan langkah lain menuju upaya lebih lanjut untuk mengisolasi Yerusalem Timur dari Betlehem di Tepi Barat yang diduduki.

    Rencana tersebut mencakup pembangunan di atas tanah Palestina yang disita berdasarkan Undang-Undang Properti Pemilik yang Tidak Hadir (Absentees' Property Law) Israel, ungkap organisasi itu, melansir Anadolu (6/8).

    Setidaknya 28 dunam (6,9 ekar) lahan yang termasuk dalam rencana tersebut disita dari pemiliknya yang merupakan warga Palestina dan diklasifikasikan sebagai "tanah negara" sebelum dialokasikan untuk perluasan permukiman, kelompok tersebut menyoroti.

    Luas lahan yang disita dapat bertambah, karena puluhan dunam lahan dalam rencana tersebut masih diklasifikasikan sebagai lahan dengan "kepemilikan tidak diketahui," organisasi itu memperingatkan.

    Lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan tersebut mencakup kebun zaitun yang luas dengan pepohonan kuno - beberapa di antaranya berusia puluhan tahun - yang mencerminkan adanya kepemilikan pribadi warga Palestina atas lahan tersebut.

    Mereka memperingatkan, pelaksanaan proyek ini kemungkinan akan berujung pada pencabutan pohon-pohon tersebut begitu konstruksi dimulai.

    Sebelumnya, Israel pada Bulan Februari mengumumkan dimulainya prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat atas nama negara, sesuai dengan Undang-Undang Properti Pemilik yang Tidak Hadir.

    Undang-undang tersebut memungkinkan pendaftaran tanah atas nama negara apabila warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan dengan dokumen resmi.

    Banyak warga Palestina memiliki tanah warisan turun-temurun tanpa memegang sertifikat hak milik resmi, terutama setelah Israel menangguhkan prosedur penyelesaian status tanah yang sebelumnya berlaku di bawah administrasi Utsmaniyah, Mandat Inggris dan Yordania pasca-pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.

    Kepala Departemen Hukum Internasional di Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Pemisah Hassan Breijieh sebelumnya mengatakan kepada Anadolu, langkah tersebut merupakan "perampasan tanah Palestina dan pendaftarannya atas nama negara, yang membuka jalan bagi pengalihannya kepada pihak pendudukan Israel."

    Ia memperingatkan, hal itu mengancam wilayah luas yang mencakup lahan-lahan tak terdaftar di Tepi Barat.

    Pada akhir Juni, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan percepatan pembangunan permukiman di Tepi Barat, seraya menyebutkan bahwa pemerintahnya telah mendirikan 160 pertanian permukiman dan menyetujui pembangunan lebih dari 100 permukiman baru.

    BACA JUGA:


    Diketahui, PBB dan sebagian besar negara di dunia menganggap permukiman Israel yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional, serta meyakini bahwa hal tersebut merusak prospek solusi dua negara.

    Gerakan Peace Now asal Israel memperkirakan terdapat sekitar 500.000 pemukim di Tepi Barat, di samping sekitar 250.000 pemukim lainnya yang tinggal di permukiman di Yerusalem Timur.

    Terpisah, Pihak Palestina meyakini proyek-proyek ini merupakan bagian dari kebijakan Israel yang dipercepat, yang bertujuan untuk memperluas permukiman, menyita lahan, dan menciptakan realitas baru di lapangan.

    Add VOI as a Preferred Source

    Follow VOI news updates across Google.

    +

    2026-08-06 07:00:00 +0000 UTC