Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan rumah yang disebut menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Penggerebekan tersebut dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (26/8)," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Sabtu (29/8).
Ia mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan enam orang, terdiri atas seorang IRT yang diduga berperan sebagai bandar, seorang pria yang diduga sebagai pengedar, serta empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkoba.
"Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna," kata Rafli.
IRT yang diamankan berinisial SN (30). Selain itu, polisi turut mengamankan MF (49) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Rafli menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Menurut dia, aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir sepanjang waktu.
"Dalam penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat," katanya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
"Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga memang disiapkan untuk menyerang petugas," ujar Rafli.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, polisi kemudian menghancurkan lapak yang berada di dalam rumah tersebut.
Polrestabes Medan juga akan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah setempat terhadap lokasi yang telah digerebek tersebut.
Rafli menegaskan pihaknya akan kembali melakukan tindakan tegas apabila ditemukan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Rafli.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.