Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, (2/10/2026). Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Adapun ada 26 anggota Dewan Pertimbangan di pemerintahan Prabowo. Dengan pelantikan anggota Dewan Pertimbangan bagaimana dengan gaji dan fasilitas yang didapat?

Pemberian gaji dan fasilitas untuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu disebutkan menimbang Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara sehingga perlu diberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dengan demikian, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 2.

"Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” demikian bunyi pasal 2.

Dalam pasal 3 disebutkan besaran hak keuangan yang didapatkan sebesar Rp 76.500.000. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:

(1)Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.

(2)Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 76.500.000.

Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden mendapatkan fasilitas lainnya setingkat menteri seperti tertuang dalam pasal 6. Demikian bunyinya:

“Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian seperti dikutip dari Perpres tersebut.