Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Delegasi masyarakat yang hadir dalam rapat paripurna bersorak menyambut keputusan DPR. Lantas, apa saja poin-poin yang diatur dalam regulasi baru itu? Berikut rangkumannya.
Pembentukan LPRA
RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Pada mulanya, lembaga itu diberi nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Namun, dalam rapat panitia kerja RUU pada Senin (21/9), Badan Legislasi DPR mengumumkan pergantian nomenklatur menjadi LPRA.
Selain lembaga baru, RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
LPRA dibentuk dengan tujuan penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria. Adapun kewenangan yang dimiliki lembaga baru itu, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan LPRA akan melakukan tugas mediasi konflik agraria. Namun, mediasi itu juga tergantung jenis konfliknya.
Dia mengatakan konflik agraria yang berskala komunal akan dimediasi di LPRA, sementara konflik yang menyangkut individu akan tetap diproses di Kementerian ATR/BPN.
"Yang menyangkut konflik individu tetap di ATR/BPN karena sifatnya administrasi, tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya," kata Nusron ditemui usai rapat paripurna.
Lokasi prioritas reforma agraria
Pelaksanaan reforma agraria diproyeksikan menjadi lebih terarah karena RUU tersebut mengatur secara jelas mengenai penetapan lokasi prioritas reforma agraria.
Sesuai namanya, lokasi prioritas reforma agraria diartikan sebagai 'lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria'.
Adapun penetapan lokasi prioritas itu dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Beri kepastian hukum
DPR menyatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria berisi pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
RUU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria agar efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria juga diperkuat, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Tidak kalah penting, RUU itu mengamanatkan penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Di sisi lain, diatur pula ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Baca juga: Delegasi masyarakat bersorak usai DPR setujui RUU Reforma Agraria
Baca juga: DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan jadi undang-undang
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.