Rabu, 30 September 2026, 06:40 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Tim Denny Indrayana mulai menyusun kekuatan pembuktian untuk sidang lanjutan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski belum mengungkap nama-nama yang akan hadir, ia memberikan gambaran mengenai latar belakang ahli dan saksi yang sedang dipertimbangkan.
Setidaknya terdapat dua kelompok yang berpeluang mengisi kuota lima orang saksi dan ahli yang diberikan pengadilan kepada pihak pemohon. Pertama, ahli dari bidang hukum dan administrasi negara. Kedua, mantan penyelenggara Pemilu yang dinilai memahami proses pembentukan serta pengawasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Denny Indrayana Tantang Gibran Buka-bukaan Soal Pendidikannya di MK: Yang Paling Paham dan Mengerti
Denny mengatakan komposisi tersebut akan dipilih berdasarkan relevansinya dengan dalil gugatan, terutama mengenai dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses pencalonan Gibran.
"Di situ ada kemungkinan teman-teman dari hukum administrasi negara atau ilmu administrasi negara atau hukum tata negara," ujar Denny, dikutip Rabu (30/9/2026).
Keterangan dari ahli hukum dinilai penting karena perkara yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyentuh tafsir mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Selain ahli hukum, tim pemohon juga mempertimbangkan menghadirkan mantan penyelenggara Pemilu. Mereka diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai bagaimana sebuah peraturan komisi pemilihan umum dibentuk dan bagaimana proses pengawasan terhadap regulasi tersebut dilakukan.
"Ada kemungkinan kita juga menghadirkan kaitannya dengan bagaimana komposisi ulangi, bagaimana proses pembentukan peraturan komisi pemilihan umum dan pengawasan, apakah di situ ada kemungkinan penyelenggara yang kita hadirkan, mantan penyelenggara," kata Denny.
Keterangan mantan penyelenggara pemilu berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian karena salah satu materi gugatan pakar hukum tersebut dan para pemohon berkaitan dengan proses regulasi yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
Namun, Denny belum mau membuka identitas orang-orang yang telah dipertimbangkan untuk hadir. Ia mengatakan tim masih melakukan pembahasan mengenai komposisi akhir sebelum nama-nama tersebut dibawa ke persidangan.
Ada satu kriteria lain yang menurutnya tidak kalah penting dalam pemilihan saksi dan ahli: keberanian.
"Yang tidak kalah penting, kami mencari saksi dan ahli yang berani maju ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pandangan dan kesaksiannya," ujarnya.
Denny mengakui mencari orang yang bersedia tampil dalam perkara tersebut bukan pekerjaan mudah. Ia menyebut perkara ini memiliki daya tekan sehingga sejumlah pihak mungkin memiliki pertimbangan tersendiri sebelum memberikan kesaksian.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap akan membawa saksi dan ahli ke hadapan MK. Denny menggambarkan orang-orang yang akan mereka hadirkan sebagai pihak yang memiliki otoritas keilmuan, mampu menyampaikan argumentasi dengan jelas, serta berani memberikan keterangan.
"Tetapi kami tetap optimis. Nanti teman-teman akan melihat bahwa ahli-ahli yang kami hadirkan adalah ahli-ahli yang tadi. Otoritatif, artikulatif, dan berani menyampaikan kebenaran," ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan dan pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024. Para pemohon meminta pengadilan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Baca Juga: AMDAL Data Center Jatiluhur Bikin Risih, Dedi Mulyadi Turun Tangan: Ini Barang Publik, Bukan Private
Mereka juga meminta politikus muda itu didiskualifikasi, membatalkan keputusan terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden hingga danya sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.