Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah menilai konsep Renewable Energy Zones berpotensi untuk diintegrasikan ke kawasan industri, dengan mempertemukan potensi energi terbarukan dan kebutuhan energi industri dalam satu kawasan.

Baca Juga: Pemerintah Kebut PLTS 100 GWp, PLN Siapkan Infrastruktur dan Sistem Kelistrikan

Kawasan industri memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari ketersediaan lahan atau area, hingga konsentrasi permintaan listrik. Kawasan industri juga berpotensi menjadi simpul reindustrialisasi Indonesia.

Peran ini semakin penting di tengah penurunan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, dari 20,99% pada 2015 menjadi 19,07% pada 2025.

Potensi ekonominya mulai terlihat dari analisis awal INDEF GTI terhadap delapan delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Integrasi kawasan dengan energi terbarukan berpotensi meningkatkan pertumbuhan PDRB agregat dari 5,95 persen menjadi 6,30%. Dampaknya berpotensi lebih besar apabila pendekatan serupa diterapkan secara lebih luas di KEK dan kawasan industri lainnya di Indonesia.

Berdasarkan kajian INDEF GTI bersama Systemiq Indonesia pada 2026, dengan estimasi yang dilakukan oleh Systemiq, kawasan industri memiliki potensi PLTS hingga 21 GW.

Total ini berasal dari sekitar 6 - 13 GW berasal dari dalam kawasan, lewat atap pabrik dan permukaan tanah dan air non - komersil yang menganggur. Sisanya, sebesar 7 - 8 GW, berasal dari lahan berdekatan untuk PLTS skala utilitas yang dipadukan baterai.

“Porsi 6- 13 GW itu tergolong low hanging fruit karena bisa dikerjakan lebih dulu. Inisasi 100 GWp melalui pentahapan yang jelas membuat target pembangunan lebih jelas, namun realisasinya tetap membutuhkan upaya luar biasa dari berbagai pemangku kebijakan,” kata Imaduddin Abdullah, Jumat (28/8/2026).

Keunggulan kawasan industri, menurut dia, bertumpu pada berbagi hal. Kawasan dapat meminjamkan jaringan dan titik evakuasi dayanya untuk proyek energi terbarukan di lahan sekitar, lalu menyerap listriknya dengan harga diskon. Ini menekan biaya listrik proyek.

Keunggulan lainnya, kebutuhan industri manufaktur, smelter, dan pusat data juga menjadikannya pembeli alami. Mereka memikul biaya gangguan tinggi sehingga butuh pasokan bersih yang andal.

Bagi penyewa yang terikat mekanisme karbon lintas batas (CBAM) dan komitmen iklim global, pasokan bersih sekaligus jadi syarat kepatuhan.

Namun, sejumlah tantangan masih mengganjal. Imaduddin menjelaskan, hambatan pertama adalah Wilayah Usaha yang terbatas dan perizinan yang berbelit.

Baca Juga: PLTS 100 GW Diluncurkan, IESR Minta Pemerintah Siapkan Mesin Eksekusi

Banyak kawasan strategis mandek karena izin macet dan tata ruang bercelah, dan aturan terbaru justru memperk Berikutnya, kuota PLTS atap yang membatasi ruang gerak, dengan serapan jauh di bawah kuota.

Untuk itu, INDEF GTI dan Systemiq Indonesia menawarkan konsep Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones (REZ).

Senior Direktur Systemiq Indonesia, Batari Saraswati menjelaskan, melalui konsep tersebut sejumlah tahapan dapat disederhanakan dalam satu proses pengadaan dan pengembangan infrastruktur energi terbarukan dalam kawasan industri.

Tahap - tahap itu meliputi perencanaan yang disetujui di depan, jalur perizinan yang telah dibersihkan, paket pengadaan baku, paket jaringan dan lahan yang terkoordinasi, kerangka pembiayaan dan penurunan risiko, serta jangkar permintaan yang sudah ada.

"Dengan REZ, kawasan industri bisa jadi pintu masuk tercepat ke target 30 GWp tahun ini," ujar Batari.