Iming-iming Cuan dari Like dan Share di Medsos, Satgas PASTI Blokir Platform Snapboost
Bagikan:
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional platform Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok monetisasi media sosial.
Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas sederhana, seperti menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial (medsos).
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan bahwa Snapboost diduga menawarkan skema investasi ilegal dengan mewajibkan peserta menyetorkan sejumlah dana sebelum dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
"Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli.
Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dia menambahkan bahwa Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.
"Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait," katanya.
Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," jelasnya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.
"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected]," tuturnya.
Sementara itu, Hudiyanto menambahkan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+