Imigrasi Tarakan perketat pencegahan pekerja nonprosedural - ANTARA News Kalimantan Barat
Tarakan, Kaltara (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kalimantan Utara, memperketat pemeriksaan permohonan paspor dan keberangkatan warga ke luar negeri untuk mencegah pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Heycal Syams Kharadine di Tarakan, Senin, mengatakan petugas dapat menangguhkan penerbitan paspor apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi dokumen tersebut akan digunakan untuk bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Imigrasi Tarakan juga melakukan pemeriksaan keberangkatan di Pelabuhan Malundung dan telah beberapa kali menunda keberangkatan warga yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
"Jadi memang bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi semata-mata untuk melindungi warga kita agar tidak menjadi korban TPPO," katanya.
Menurut Heycal, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuan, lokasi, serta lama perjalanan calon penumpang ke luar negeri sebagai bagian dari proses skrining.
Apabila ditemukan keterangan yang tidak konsisten dan indikasi keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
"Petugas kami di pelabuhan tentunya memiliki materi khusus untuk skrining yang bersangkutan apakah terduga keluar negeri untuk bekerja secara nonprosedural atau memang secara prosedural," katanya.
Heycal mengatakan hingga saat ini belum ditemukan kasus TPPO di wilayah kerja Imigrasi Tarakan yang meliputi Kota Tarakan serta Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung.
Meski demikian, Imigrasi tetap melakukan langkah pencegahan karena keberangkatan pekerja secara nonprosedural dapat meningkatkan risiko penipuan, eksploitasi, maupun ancaman terhadap keselamatan warga negara Indonesia.
"Pastikan ketika kita berangkat ke luar negeri itu tujuannya sudah jelas, jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming gaji besar dan jangan sampai kita terbuai untuk masuk kerja secara ilegal ke luar negeri," katanya.
Heycal menegaskan pemeriksaan tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi memastikan keberangkatan untuk bekerja dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, sepanjang 2025, Imigrasi Tarakan menerbitkan 4.424 paspor, terdiri atas paspor baru dan penggantian.
Pewarta: Agus Salam
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.