Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan

Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan peningkatan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Tangerang Raya menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Tangerang Raya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan tersebut akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya," kata Hasanin di Tangerang, Minggu.

Baca juga: Imigrasi Jakpus temukan tujuh WNA salahgunakan izin tinggal

Hasanin mengatakan kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang tersebar di berbagai wilayah Tangerang Raya.

Pengawasan diperkuat setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan pada awal Oktober 2026.

Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka disebut memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari.

Temuan tersebut, kata Hasanin, menjadi salah satu perhatian dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA, khususnya untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

"Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi lakukan detensi dan tahan paspor 55 WNA China terjaring operasi

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan pihaknya terus memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kota Tangerang.

Ia menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dini sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Tangerang terpantau dengan baik. Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan.

Kesbangpol Kota Tangerang bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan secara berkala sebagai langkah menjaga ketertiban dan kewaspadaan dini di wilayah.

"Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Imigrasi: WN China salah gunakan ITAS Investor terancam 5 tahun bui

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.