Imigrasi DIY mengamankan WNA China diduga curi kartu kredit di Bandara YIA

Kamis, 27 Agustus 2026 21:48 WIB

Image Print

Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY Yuni Santi Nurani menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pencurian kartu kredit di pesawat, Kulon Progo, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo bersama Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial KW (56), diduga mencuri kartu kredit milik penumpang pesawat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

"Penindakan ini wujud nyata penegakan selective policy. Indonesia hanya menerima warga negara asing yang memberikan manfaat serta taat pada hukum. WNA yang melakukan tindak pidana tidak akan ditoleransi," kata Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY Yuni Santi Nurani di Kulon Progo, Kamis.

Dia menjelaskan peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di dalam kabin pesawat Citilink QG 773 rute Yogyakarta–Jakarta pada Senin (24/8) sekitar pukul 13.01 WIB sebelum lepas landas.

Menurut dia, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh saksi mata sesama penumpang yang melihat KW mengambil barang milik penumpang lain dari bagasi kabin dan menyembunyikannya di saku jaket. Laporan saksi diteruskan ke awak kabin dan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara YIA.

Hasil pemeriksaan di tempat menemukan satu buah kartu kredit atas nama HN penumpang asal Jepang di dalam saku jaket pelaku. Pelaku yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) tersebut mengakui perbuatannya di tempat.

Mengingat korban memilih tidak memperpanjang kasus ke pihak kepolisian, petugas bandara mengamankan pelaku turun dari pesawat agar penerbangan dapat berlanjut tanpa penundaan.

'Pelaku KW kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo," kata Yuni.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Mohamad Wahyudiyantoro mengatakan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi cepat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama komunitas Bandara YIA.

"Ini merupakan kasus pelanggaran hukum keimigrasian pertama di Bandara YIA yang kami tangani sejak Kantor Imigrasi Kulon Progo resmi berdiri awal tahun ini. Pengamanan cepat terlaksana berkat kerja sama aktif TIMPORA," kata Wahyudiyantoro.

Atas tindakannya yang mengganggu ketertiban umum, KW diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pejabat Imigrasi memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kulon Progo guna pemeriksaan mendalam oleh penyidik keimigrasian.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi DIY amankan WNA China diduga curi kartu kredit di bandara

Pewarta : Sutarmi
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026