Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Belanda yang diduga mengamuk di tempat penginapannya.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Selasa.
Haryo menjelaskan WNA berinisial FMMM berusia 67 tahun tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Ia menuturkan setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan, FMMM kembali mengamuk.
Karena kondisi tersebut, kata Haryo, WNA itu untuk sementara ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses keimigrasian selanjutnya.
FMMM diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Imigrasi untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian itu antara lain berupa detensi atau penempatan orang asing di Rumah Detensi Imigrasi.
Proses penyerahan FMMM berlangsung di Rudenim Denpasar setelah Tim Inteldakim menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi pada pukul 12.00 WITA.
“FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya,” ujar Haryo.
Ia menjelaskan penanganan WNA tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian yang sebelumnya mengamankan yang bersangkutan.
Meski demikian, Imigrasi Denpasar belum dapat memastikan penyebab FMMM mengamuk di tempat penginapannya maupun saat menjalani pemeriksaan.
Haryo mengatakan tindakan keimigrasian selanjutnya akan dilakukan setelah kondisi WNA tersebut stabil.
Imigrasi Denpasar juga akan berkoordinasi dengan perwakilan negara asal FMMM terkait penanganan lebih lanjut.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.