ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri tumbuh sebesar 6,13% Year on Year (YoY) per April 2026 (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai IJP industri tumbuh sebesar 6,13% Year on Year (YoY) per April 2026, lalu sebesar 14,68% YoY per Mei 2026, kemudian meningkat 18,06% YoY dengan nilai Rp 4,13 triliun per Juni 2026.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan nilai IJP industri penjaminan terus bertumbuh.
Dia bilang faktornya didorong kenaikan IJP pada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebesar 22,28% secara Year on Year (YoY) dan perusahaan penjaminan syariah sebesar 15,93% YoY.
"Secara umum, peningkatan IJP mencerminkan bertambahnya volume penjaminan dan/atau perubahan porsi penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Pembiayaan Investasi Industri Multifinance Turun 5,33% per Juni 2026
Ogi sempat menyampaikan industri penjaminan perlu melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kinerja IJP. Dia bilang salah satu upayanya adalah industri perlu terus memperkuat pertumbuhan penjaminan baru baik pada sektor produktif maupun nonproduktif, serta memperluas segmen dengan potensi pertumbuhan berkelanjutan.
"Selain itu, melakukan penguatan pricing berbasis risiko, peningkatan kualitas underwriting dan monitoring portofolio, serta diversifikasi produk," katanya.
Ogi menambahkan industri perlu melakukan optimalisasi teknologi dalam proses bisnis. Hal itu juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas bisnis dan mendorong pertumbuhan IJP secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 45,83 triliun per Juni 2026, atau terkontraksi sebesar 3,05% YoY. Adapun nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 3,88 triliun per Juni 2026, atau meningkat sebesar 20,87% YoY.
Baca Juga: OJK: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Bisa Memberikan Dampak bagi Asuransi Jiwa Kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Industri penjaminan
- perusahaan penjaminan