asiawebawards.com
  • 2026-08-14 16:14:56 +0000 UTC

    Aug 14, 2026

    IAW minta KPK-Polri telusuri keterkaitan dua perkara Dedi Congor

    Jakarta (ANTARA) - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta KPK dan Polri menelusuri kemungkinan keterkaitan bukti dalam dua perkara berbeda yang melibatkan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

    Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat bukti yang saling berkaitan antara perkara yang ditangani Polri dan penyidikan dugaan korupsi importasi barang yang dikembangkan KPK.

    "KPK dan Kortastipidkor Polri diharapkan tidak melihat perkara yang melibatkan secara terpisah tanpa menguji kemungkinan keterkaitan bukti di antara keduanya," katanya.

    Iskandar mengatakan kesamaan nama pihak yang terlibat tidak serta-merta berarti kedua perkara berkaitan.

    Menurut dia, penyidik perlu menguji apakah terdapat peristiwa, aliran dana, rekening, perantara, aset, atau bukti lain yang menghubungkan kedua perkara tersebut.

    IAW juga meminta penyidik mendalami sosok bernama Alexander yang disebut muncul dalam rangkaian perkara Blueray Cargo.

    Iskandar mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen transaksi kepada KPK yang menurut dia memuat dugaan aliran dana dari pihak yang berkaitan dengan Blueray Cargo menuju rekening yang disebut terkait dengan Alexander.

    Namun, IAW tidak menyimpulkan transaksi tersebut sebagai suap dan meminta penyidik menguji asal-usul, tujuan, pemilik rekening, serta keterkaitannya dengan perkara.

    "Kalau benar ada uang dari lingkungan Blueray menuju rekening Alexander, maka penyidik tinggal menguji siapa pemilik rekening, kapan transaksi terjadi, berapa nilainya, sumber dananya dari mana, kemudian uang itu mengalir ke mana," kata Iskandar.

    Nama Alexander sebelumnya juga muncul dalam persidangan perkara suap importasi barang Blueray Cargo.

    Dalam persidangan, pimpinan Blueray Cargo John Field mengatakan uang untuk Ahmad Dedi diserahkan melalui seorang staf bernama Alex.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan perkara Blueray Cargo pada 10 Juli 2026 menyatakan Ahmad Dedi menerima uang Rp30 miliar dari John Field secara bertahap.

    Uang tersebut diberikan sebesar Rp5 miliar per bulan selama enam bulan.

    Iskandar mengatakan fakta persidangan tersebut perlu dicocokkan dengan data transaksi perbankan, komunikasi, pembukuan perusahaan, serta keterangan pihak-pihak dalam rangkaian transaksi.

    "Rp30 miliar bukan angka kecil. Kalau memang ada transaksi perbankan yang berkaitan dengan orang dalam lingkaran itu, maka tinggal dicocokkan waktunya, nominalnya, rekeningnya, dan sumber dananya. Itu wilayah pembuktian, bukan wilayah spekulasi," katanya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan terhadap Ahmad Dedi tetap berjalan meskipun yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara berbeda.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara yang ditangani KPK memiliki objek berbeda dengan perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain.

    "Itu tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain," kata Taufik, Selasa (11/8).

    Baca juga: Kortastipidkor Polri: Dedi Congor tersangka kasus gratifikasi

    Baca juga: KPK: Penyidikan tetap jalan meski Ahmad Dedi jadi tersangka Polri

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-14 16:14:56 +0000 UTC