Senin, 5 Oktober 2026 - 22:32 WIB
Jakarta, VIVA – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal hak asuh anak kembali mendapat sorotan. Kali ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai langkah Sarwendah yang mengadukan persoalan tersebut ke Komnas Perlindungan Anak di tengah proses gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Hotman menilai keberadaan lembaga lain di luar pengadilan tidak semestinya memengaruhi perkara yang sudah masuk dalam proses persidangan. Menurutnya, ketika sebuah perkara tengah diperiksa hakim, substansi perkara tersebut tetap menjadi ranah pengadilan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kalau persidangan masih berjalan berarti lembaga mana pun di Indonesia tidak bisa mencampurin," kata Hotman kepada awak media, dikutip Senin (5/10/2026).
Baca Juga
Ia pun mempertanyakan apabila pengaduan ke lembaga lain dimaksudkan untuk meminta campur tangan terhadap perkara yang sedang disidangkan. Hotman menilai langkah tersebut kurang tepat.
"Enggak bisa dong meminta kepada lembaga-lembaga di luar pengadilan kalau kasusnya sudah sidang," tutur Hotman.
Baca Juga
"Ya, kurang tepat," sambungnya.
Meski memberikan penilaian tersebut, Hotman masih membuka kemungkinan adanya maksud lain di balik pengaduan Sarwendah. Ia menduga laporan itu bisa saja hanya bertujuan untuk mengingatkan mengenai persoalan yang tengah dihadapi.
"Ya, mungkin pengaduan itu hanya untuk mengingatkan," tuturnya.
Namun, Hotman kembali menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak serta-merta membuat lembaga di luar pengadilan dapat mengambil alih substansi perkara.
"Tapi lembaga itu tidak lagi bisa mencampuri kalau sudah persidangan sedang berlangsung di pengadilan," terang Hotman.
Pihak Ruben Onsu Ikut Pertanyakan Langkah Sarwendah
Langkah Sarwendah mengadu ke Komnas Anak sebelumnya juga membuat pihak Ruben Onsu mempertanyakan alasannya. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyoroti fakta bahwa Sarwendah sebelumnya telah mendatangi KPAI sebelum membuat pengaduan ke Komnas Anak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Minola mengaku belum memahami apakah langkah tersebut berkaitan dengan rasa kecewa terhadap proses sebelumnya atau justru adanya keraguan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kemarin ke KPAI, sekarang ke Komnas Anak. Ini saya nggak mengerti, apakah ada suatu kekecewaan? Atau ada sesuatu ketidakpercayaan?" ucap Minola kepada awak media.
Halaman Selanjutnya
Ia kemudian mempertanyakan apakah laporan tersebut menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap KPAI maupun pengadilan yang saat ini menangani perkara hak asuh anak.