Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 149 instansi pemerintahan telah menggelar program manajemen talenta yang diinisiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Program itu ditujukan untuk memetakan para ASN, termasuk PNS berdasarkan kapasitasnya yang siap menjadi pejabat strategis masa depan.
BKN mencatat, hingga 6 Oktober 2026 sebanyak 149 instansi telah menggunakan program manajemen talenta untuk pengisian jabatan.
Untuk penerapan manajemen talenta sendiri, BKN menekankan faktor keterlibatan pimpinan dibutuhkan supaya tidak berhenti pada pemetaan, tetapi berlanjut pada pengembangan karier, penyiapan suksesor, dan pengisian jabatan berdasarkan sistem merit.
"BKN terus mendorong agar pengelolaan ASN bergerak dari pendekatan administratif menuju pengelolaan sumber daya manusia yang lebih strategis, berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi," kata Kepala BKN Zudan Arief Fakrulloh dalam siaran pers agenda Ekspose Manajemen Talenta, dikutip Rabu (7/10/2026).
Secara nasional, sebanyak 588 dari 643 instansi pemerintah, atau sekitar 91% telah menyatakan komitmen menerapkan manajemen talenta hingga 6 Oktober 2026.
Dari jumlah itu, 341 instansi telah melaksanakan ekspose dan 336 instansi telah memperoleh persetujuan penerapan dari BKN.
Pada kurun 2016-2024, instansi yang memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta berjumlah 42. Per Oktober 2026, jumlahnya mencapai 336 instansi, atau delapan kali lipat.
Pada tahap pemanfaatan, sebanyak 4.530 talenta telah diusulkan melalui 149 instansi yang menggunakan manajemen talenta untuk pengisian jabatan. Dari jumlah tersebut, 4.503 talenta memperoleh rekomendasi dan 27 talenta tidak direkomendasikan.
Zudan menegaskan manajemen talenta penting untuk memastikan birokrasi mampu menerjemahkan visi dan program pimpinan menjadi kerja nyata.
Dengan jumlah ASN yang kini mencapai 6,8 juta orang, menurutnya, kapasitas birokrasi menjadi faktor penting agar program pembangunan berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat.
Menurut Zudan, pergantian kepemimpinan setiap lima tahun menuntut ASN mampu beradaptasi, yaitu memahami visi dan arah kebijakan pimpinan, lalu menerjemahkannya ke dalam program dan pekerjaan yang konkret. Karena itu, manajemen talenta tidak cukup dipandang sebagai mekanisme administrasi kepegawaian.
Ia berpendapat, manajemen talenta harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan organisasi memiliki orang dengan kompetensi yang tepat, sekaligus menyiapkan calon pemimpin bagi kebutuhan organisasi di masa depan.
Dalam proses manajemen talenta, instansi pemerintah lebih dahulu melakukan pemetaan talenta, pendalaman calon suksesor, dan simulasi pengisian Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA). Selanjutnya, memanfaatkan e-Kinerja BKN dan menyiapkan penyimpanan data digital ASN.
Instansi yang belum menerapkan didorong mempercepat kesiapan, instansi yang sedang berproses didampingi menuntaskan tahapan, sedangkan instansi yang telah memperoleh persetujuan diarahkan memanfaatkan Manajemen Talenta secara konsisten.
Program percepatan manajemen talenta ini didukung Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling Aparatur Sipil Negara dalam rangka Percepatan Penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita dan Visi Misi Kepala Daerah.
Ke depan, BKN mendorong Manajemen Talenta menjadi cara kerja dalam pengelolaan karier ASN, bukan sekadar sistem. Pemetaan talenta perlu berlanjut pada pengembangan dan retensi talenta, penyiapan suksesor, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]