Ayu Rachmaningtyas
| 2 Oktober 2026, 21:26 WIB

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut penyusunan RUU Satu Data Indonesia perlu memperhatikan keterkaitan dengan undang-undang sektoral. - Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dinilai perlu membangun kebaruan pengaturan sendiri, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola data nasional.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan, penyusunan RUU tersebut tetap perlu memperhatikan keterkaitan dengan undang-undang sektoral, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih aturan.
Penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral.
Karenanya, RUU tersebut perlu menghadirkan pengaturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola Satu Data Indonesia.
"Kita harus bangun novelty sendiri. Tidak bisa kita harus mengadopsi inilah, mengadopsi itulah," kata Bob Hasan, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Landasan Hukum Integrasi Data Nasional
Ketentuan dalam undang-undang sektoral tetap harus menjadi perhatian dalam proses harmonisasi. Namun, sepanjang substansi RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan dengan undang-undang lain, pengaturan baru perlu tetap dikembangkan.
"Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani," katanya.
Pengaturan teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana. Sementara, substansi utama terkait tata kelola Satu Data Indonesia perlu memperoleh landasan yang jelas dalam undang-undang.
Bob Hasan mengingatkan penguatan Satu Data Indonesia melalui undang-undang perlu menjadi pembelajaran dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya.
Ia menilai, Perpres 2019 tentang Satu Data Indonesia belum mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, sehingga diperlukan penguatan pada tingkat undang-undang.