Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:47 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi membongkar modus narapidana atau napi di Rutan Depok yang dibantu oknum pegawai untuk meloloskan sabu ke dalam rutan. Diketahui bahwa hal ini terbongkar buntut viralnya narapidana pesta narkoba di dalam rutan.
Baca Juga
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, barang haram tersebut dipesan oleh salah satu napi dari seseorang di luar lapas. Kemudian barang tersebut dikirim melalui ojek online ke Rutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pesannya dari R, napi tersebut AA ini. Dipesankan ke Gojek, diantar ke rutan. Melalui handphonenya napi, dia pegang handphone,” kata Christian, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
“Setelah kami dalami, barang tersebut didapat dari R, membelinya dari R. Lanjut R ini mengirim via Gojek ke rutan dan Gojek itu tidak diketahui siapa,” jelasnya.
Kemudian untuk meloloskan sabu tersebut ke dalam rutan, napi ini bekerja sama dengan oknum pegawai rutan yakni S.
Baca Juga
“Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan. Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S. Maka S mengambilnya,” terang Christian.
Adapun modus yang digunakan agar barang haram ini tidak ketahuan yaitu yang bersangkutan memasukkan sabu ke dalam deodoran dan sabun.
“Dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam Rexona dan sabun-sabun. Keterangannya dalam bentuk Rexona. Dari 3 kali (pengiriman) itu,” terangnya.
Terkait hal ini, pihak kepolisian juga telah melakukan interogasi terhadap napi berinisial AA dan SW dan keduanya mengakui memakai barang haram tersebut.
“Yang memakai (narkoba) dua orang napi yang ada di rutan itu positif. Petugasnya negatif semua,” terang Christian.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru dibalik pemeriksaan oknum pegawai rutan terkait viralnya warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang melakukan pesta narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Christian Rony Putra menerangkan, oknum pegawai berinisial S diketahui telah meloloskan narkoba sebanyak tiga kali.
“Ini terjadi sudah 3 kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut. Kami juga meminta keterangan daripada saudara S oknum rutan tersebut dan oknum tersebut juga mengakuinya,” kata Christian, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Christian menerangkan pelolosan masuknya barang haram tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2026, lalu 26 September 2026, dan yang ketiga tanggal 22 September 2026.