Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?,” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelum mendapatkan persetujuan, Suyudi memaparkan visi dan misinya di hadapan anggota Komisi III DPR. Ia mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri apabila mendapat amanah memimpin Korps Bhayangkara.

Suyudi mengatakan kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri harus diterima sebagai bahan perbaikan. Menurut dia, kritik yang berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi kepolisian.

“Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui apa yang harus segera diperbaiki,” kata Suyudi.

Persetujuan Komisi III tersebut menjadi bagian dari proses pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Total Harta Suyudi Ario Seto Capai Rp 5,847 Miliar

Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026) (Antara)

Perbesar

Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026) (Antara)

Dalam pemaparannya, Suyudi juga menyinggung proses reformasi Polri. Ia menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di tubuh kepolisian.

Suyudi menilai pembenahan Polri perlu dilakukan dengan melihat berbagai kritik dan kegelisahan yang muncul di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Sementara itu, Suyudi saat ini tercatat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, jabatan tersebut tercantum dalam laporan periodik tahun 2025.

Laporan itu disampaikan pada 28 Maret 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap. Berdasarkan dokumen tersebut, total harta kekayaan Suyudi Ario Seto tercatat mencapai Rp 5,847 miliar.

Nilai tersebut merupakan total harta setelah dikurangi utang. Dalam laporan LHKPN tersebut, Suyudi tidak tercatat memiliki utang.

Rincian Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto

Berdasarkan LHKPN KPK, sebagian besar harta kekayaan Suyudi Ario Seto berupa tanah dan bangunan. Nilai dua aset properti yang dilaporkannya mencapai Rp 4,6 miliar.

Dua properti tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 m2/225 m2 dengan nilai Rp 2,4 miliar. Sementara aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 162 m2/210 m2 dengan nilai Rp 2,2 miliar.

Selain properti, Suyudi melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp 457 juta. Rinciannya terdiri dari sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 senilai Rp 27 juta dan mobil Mini Cooper/Minibus tahun 2022 senilai Rp 430 juta.

Dalam dokumen LHKPN, sepeda motor tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Sementara mobil Mini Cooper tercatat sebagai hibah tanpa akta.

Suyudi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 750 juta. Sementara itu, dia tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

Berikut rincian harta kekayaan Suyudi Ario Seto:

  • Tanah dan bangunan: Rp 4.600.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Rp 457.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 40.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 750.000.000
  • Surat berharga: Nihil
  • Harta lainnya: Nihil
  • Total harta: Rp 5.847.000.000
  • Utang: Nihil
  • Total harta kekayaan: Rp 5.847.000.000

Dokumen KPK menyebut laporan tersebut merupakan data yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN. Laporan yang digunakan dalam artikel ini merupakan LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 28 Maret 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6