Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9).

Selain pidana penjara, terdakwa Saiful dijatuhi denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Saiful tidak mendukung program pemerintah, merugikan Kabupaten Langkat, serta mencederai dunia pendidikan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bukan merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, terdakwa Saiful menyatakan mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat.

Terdakwa Supriadi divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra (berkas terpisah) dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Terdakwa Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar subsider dua tahun penjara.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Sebelumnya, Saiful dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp2,5 miliar.

Terdakwa Supriadi dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Budi dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp26,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Tim JPU Kejari Langkat Bosna Trimanta Perangin-angin dan David Simamora menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.