asiawebawards.com
  • 2026-08-04 12:37:53 +0000 UTC

    Aug 04, 2026

    Hakim soal keterangan para saksi JPU yang berbeda-beda: Siapa yang benar dari yang tidak benar ini? - ANTARA News Sumatera Utara

    Medan (ANTARA) - Perbedaan keterangan para saksi mewarnai sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban bencana di Kabupaten Samosir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8). Bahkan, majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat mempertanyakan keterangan dari para saksi yang dihadirkan JPU Kejari Samosir.

    "Siapa yang benar dari yang tidak benar ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam persidangan.

    Sebelumnya, majelis hakim mengonfrontasi keterangan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Kristina Sam Elfrida Gultom, dengan Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Perawati Sitanggang serta Direktur Unit Pertanian BUMDesma Marsada Tahi Elson Simanjorang.

    Dalam konfrontasi tersebut, ketiga saksi tetap bertahan pada keterangannya masing-masing dan saling membantah.

    Majelis hakim menyatakan akan mencatat seluruh keterangan para saksi karena terdapat perbedaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial dan dugaan pemberian uang kepada para kepala desa.

    Pada sidang yang sama, JPU juga menghadirkan tiga kepala desa sebagai saksi, yakni Kepala Desa Sampur Toba Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja Robert Sihotang, dan Kepala Desa Siparmahan Suandi Sihotang.

    Dalam keterangannya, Robert Sihotang mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak BUMDesma Marsada Tahi yang disebut sebagai "ucapan terima kasih". Menurut dia, uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Kejari Samosir.

    "Adapun yang kami terima dari BUMDesma berupa ucapan terima kasih sebesar Rp5 juta, dan uang itu sudah kami kembalikan ke Kejaksaan, Yang Mulia," ujarnya.

    Sementara itu, dua kepala desa lainnya juga mengaku menerima uang dari pihak BUMDesma dengan nominal yang berbeda-beda. Dalam persidangan muncul penyebutan nominal Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta, Rp18 juta, hingga Rp21 juta.

    Saat ditanya majelis hakim mengenai asal-usul uang tersebut, para saksi menjawab uang itu diberikan sebagai "ucapan terima kasih".

    Namun, ketika dikonfrontasi dengan keterangan pengurus BUMDesma, ketiga kepala desa membantah keterangan tersebut.

    "Untuk itu tidak benar, Yang Mulia," ujar salah seorang saksi.

    Majelis hakim kemudian kembali mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur di bawah sumpah.

    "Jangan kau bilang enggak tahu. Aku terlahir dari anak kepala desa," tegas hakim.

    Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp30 juta kepada Robert Sihotang, Rp18 juta kepada Suandi Sihotang, serta sekitar Rp15 juta kepada Boleuson Sihotang.

    Ketiga kepala desa tetap pada keterangannya dan membantah keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak BUMDesma.

    Majelis hakim juga menanyakan intensitas pemeriksaan yang dijalani para saksi selama proses penyidikan. Salah seorang saksi mengaku telah diperiksa lebih dari 10 kali oleh penyidik Kejari Samosir.

    "Lebih dari 10 kali, Yang Mulia," kata saksi.

    Namun, saat dikonfirmasi majelis hakim, JPU menyatakan jumlah pemeriksaan tidak sebanyak yang disebutkan saksi. Ketika ditanya kembali, ketiga kepala desa mengaku tidak lagi mengingat secara pasti berapa kali mereka diperiksa selama proses penyidikan.

    Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial korban bencana di Kabupaten Samosir akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

    "Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (11/8), dengan agenda keterangan saksi lainnya," kata Hendra Hutabarat.

    Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
    Editor : Juraidi

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-04 12:37:53 +0000 UTC