Bukittinggi (ANTARA) - Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengalami erupsi pada Kamis (01/10) pukul 10:00 WIB. Meski tinggi kolom abu tidak teramati secara visual akibat tertutup awan atau faktor cuaca, aktivitas vulkanik ini terekam jelas di seismogram.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi, Ahmad Rifandi, menyebut erupsi tercatat memiliki amplitudo maksimum 19,5 milimeter dengan durasi gempa letusan sekitar 27 detik.
"Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 19,5 mm dan durasi kurang lebih 27 detik. Namun, untuk tinggi kolom abu saat kejadian tidak teramati secara visual," ujar Ahmad Rifandi dalam keterangan tertulisnya.
Sebaran abu vulkanik erupsi kali ini terpantau menyebar ke arah selatan Marapi atau daerah Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tana Datar.
PGA juga mencatat erupsi ini awal Oktober ini menjadi yang ke-63 kalinya sepanjang 2026.
Gunung Marapi saat ini masih berada pada Level II (Waspada). Pos PGA mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun wisatawan demi keamanan bersama.
Masyarakat di sekitar Gunung Marapi serta para pendaki, pengunjung, dan wisatawan dilarang keras memasuki atau melakukan aktivitas apa pun di dalam wilayah radius tiga kilometer dari Kawah Verbeek yang merupakan pusat erupsi.
"Warga yang bermukim di sekitar lembah, jalur aliran, atau bantaran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Ancaman bahaya lahar sewaktu-waktu dapat terjadi, terutama ketika turun hujan di puncak gunung," kata Ahmad Rifandi.
Jika terjadi hujan abu vulkanik, masyarakat diimbau untuk mengenakan masker penutup hidung dan mulut guna mengantisipasi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta melengkapi diri dengan pelindung mata dan kulit.
Warga juga diingatkan untuk mengamankan sarana air bersih dan segera membersihkan atap rumah dari tumpukan abu yang berat guna menghindari risiko bangunan roboh.
Ahmad Rifandi menambahkan seluruh pihak agar tetap menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat, tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks, serta senantiasa merujuk pada arahan resmi dari pemerintah daerah.