Gubernur Papua Pegunungan ingatkan ASN hak dan kewajiban jalankan tugas pengabdian
Selasa, 8 September 2026 12:10 WIB
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo memimpin pelaksanaan apel yang diikuti oleh satuan ASN di Lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua Pegunungan.
Wamena (ANTARA) - Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan tentang hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi bangsa.
“Sebagai seorang ASN harus mematuhi semua peraturan yang berlaku khususnya tentang kedisiplinan sehingga dapat maksimal dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Papua Pegunungan,” katanya dalam keterangan tertulis di Wamena, Selasa, terkait minimnya kehadiran ASN dalam menjalankan tugas.
Menurut dia, tingkat kehadiran atau kedisiplinan ASN akan berpengaruh terhadap kinerja yang berdampak besar dalam memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang diterima setiap bulannya.
“Kami harap ASN yang tingkat kehadirannya kurang supaya kepala-kepala dinas, badan dan biro dapat memotong TPP-nya sebagai langkah mendisiplinkan pegawai,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk menjadi seorang pemimpin di keorganisasian pemerintahan maka perlu menanamkan dua hal dasar di antaranya disiplin diri dan disiplin waktu.
“Orang jadi pemimpin itu tidak gampang harus dapat disiplin tentang diri sendiri dan disiplin tentang waktu. Kami berharap ASN di Pemprov Papua Pegunungan dapat mengamalkan hal ini supaya dapat meningkatkan kinerja dalam sistem pemerintahan daerah,” katanya.
Dia menambahkan sebagai seorang ASN harus mengutamakan kewajiban terlebih dahulu dalam memberikan loyalitas, pengabdian bagi bangsa dan negara dalam sistem birokrasi di Pemprov Papua Pegunungan.
“Sebagai ASN harus mengutamakan pengabdian, di mana kewajiban dilaksanakan barulah menuntut hak seperti gaji dan TPP sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja di pemerintahan,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026