"Kita banyak sekali dapat laporan terkait dengan tambak-tambak yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun dari sisi lingkungan,"
Sumbawa (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal mulai menertibkan aktivitas tambak udang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan untuk memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga ekosistem dan kepentingan masyarakat sekitar.
"Kita banyak sekali dapat laporan terkait dengan tambak-tambak yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun dari sisi lingkungan," kata Iqbal saat meninjau salah satu tambak udang di Kabupaten Sumbawa, Kamis.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat, Iqbal mengatakan pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi di sektor perikanan, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sehingga memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut dia, penertiban dilakukan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan investasi yang masuk ke NTB memenuhi persyaratan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam pemeriksaan secara acak terhadap laporan yang diterima pemerintah daerah, ditemukan tambak yang sistem pengolahan air limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disebut belum memenuhi standar.
Pemeriksaan tersebut juga menemukan persoalan pada saluran pembuangan, termasuk belum tersedianya outlet dan flowmeter pada lokasi yang diperiksa.
Selain itu, terdapat kegiatan reklamasi yang menurut pemerintah daerah dilakukan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut, kata Iqbal, perlu ditertibkan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak terhadap wilayah sekitar.
Ia menegaskan pemerintah akan menempatkan kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan investasi sektor perikanan di NTB.
"Kalau semuanya sesuai aturan, tentu kami akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi investasi. Tetapi kalau tidak sesuai aturan, tentu harus ditertibkan," ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Provinsi NTB telah membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait guna melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan tersebut mencakup aspek perizinan, kelautan dan perikanan, serta pemenuhan ketentuan lingkungan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Langkah penertiban itu sejalan dengan Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan yang ditetapkan dan diundangkan pada 12 Agustus 2026.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan penanganan terhadap pelanggaran administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Iqbal mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar pengembangan tambak udang tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah juga mendorong pelaku usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sehingga kegiatan tambak dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kepastian bagi investasi maupun masyarakat di sekitarnya.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026